Purbalingga, Jateng – Mitrapolri.com
Warga Desa Lamuk adakan Audensi Galian-C sungai pekacangan, yang berada di Dusun gua lele, Desa Lamuk, Kejobong purbalingga, Mereka menolak, minta aktifitas tambang dan sedot pasir di tutup total, selasa, (21/03/2024).
Warga desa Lamuk, kali ini merupakan gabungan dari Paguyuban Ketua RT(PKRT) desa Lamuk dan warga desa Lamuk. Adakan audensi tentang aktifitas penambangan di bantaran sungai pekacangan,
Di ketahui, maksud dan tujuan audiensi tersebut terkait dengan penambangan galian golongan type C, menggunakan alat berat, yang terjadi di sungai pekacangan yang di lakukan oleh PT. Kalingga mas dan CV. Pekacangan Mas, seperti di ketahui, sungai Kacangan merupakan batas wilayah Desa Bukateja dan Desa Lamuk.
Kades Lamuk Wismono mengatakan, dampak dari Galian C menggunakan alat berat di sungai kacangan, membuat sebagian lahan di wilayahnya menjadi rusak dan tidak bisa di fungsikan, dengan adanya kejadian tersebut, banyak warga yang kehilangan mata pencaharian karena lahan yang seharusnya bisa di gunakan akhirnya rusak.
- BACA JUGA : Kapolda Sumut Sambut Kedatangan Panglima TNI
- BACA JUGA : Serah Terima Jabatan 2 Kapolsek dan 1 Kasat Polres Labuhanbatu
- BACA JUGA : Buka Puasa Pertama bersama ETHOR
“Dilihat dari wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) yang tertulis seluas 63 Hektar, ijin galian tersebut melintasi tanah wilayah Desa Lamuk,” ujarnya.
Wakil ketua DPRD kabupaten purbalingga H. Adi Yuwono. SH, menambahkan, warga menyampaikan sesusai kejadian hari ini, dampak- dampak ekosistem dan juga dampak pertanian yang hanya tidak bermanfaat adanya galian c, kehilangan mata pencaharian juga, kemudian dari penambang sendiri ada kelemahan ini harus di sosialisasikan sebelum ijin operasi, karena dampak itu penambang harus di hentikan, secara aturan regulasi apalagi penambang ada pertanggung jawaban reklamasi dari perusahaan, pemerintah Daerah harus wajib hadir, karena ini persoalan tambang di wilayah purbalingga, harus ada keputasan di takutkan ada perselisihan, karena masyarakat sudah resah, sudah melakukan audiensi kemana- mana, kita harus ada respon ada celah untuk menghentikan dan ada undang- undang yang tidak di tepati.
(BUDI SANTOSO)