Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com
Isteri dari Saifuddin yang akrab disapa BUNDA minta Suaminya di bebaskan dan ianya merasa kecewa terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, yaitu putusan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Kuala Gigeng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018. Jum’at, 31 Maret 2023.
Saya Bunda, selaku Isteri dan juga mewakili keluarga Saifuddin (Wakil Direktur CV Pilar Jaya) terus terang kecewa dengan Putusan Majelis Hakim yang Memvonis suami saya dengan hukuman selama 6 tahun 6 bulan serta denda 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar pidana uang pengganti Rp1.663.908.154,00.
Bagaimana uang sejumlah tersebut harus dikembalikan, sementara semua material sudah di beli dan terpasang pada jembatan tersebut, dengan harga beli material hampir 1.3 milyar. Itu belum biaya pemasangan dan lain-lainnya.
Suami saya juga telah mengeluarkan uang untuk jasa pengangkutan rangka baja tersebut dari jakarta ke aceh dengan total Rp. 100.000.000, juga telah membayar denda sebesar Rp. 46.925.929,75 yang telah disetor ke Rekening Kas Daerah Aceh terkait dengan keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut.

Pertanyaan, jika suami saya Saifuddin dibebankan uang pengganti Rp. 1.663.908.154,00, maka status jembatan tersebut milik siapa, sementara semua uang tersebut sudah di belikan material dan siap terpasang, bahkan sudah dapat digunakan untuk umum, baik pejalan kaki, roda dua, roda empat bahkan mobil truck sudah bisa melintas di atas jembatan tersebut.
Bunda sebagai keluarga mencurigai ada pihak yang mengkambing hitamkan pak Saifuddin. Ada yang bermain dibelakang kasus ini, mengingat paket pekerjaan tersebut punya pihak oknum penegak hukum dan diserahkan kepada mitra yang sipil sedangkan pak Saifuddin sebagai pihak yang meminjamkan perusahaan dan naasnya tidak memberikan surat kuasa, sehingga pihak tersebut lepas tangan dari kasus ini.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nama oknum tersebut ada disebut dan dipanggil dalam status sebagai saksi.
- BACA JUGA : Polres Dairi dan Instansi terkait Lakukan Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Toba 2023
- BACA JUGA : Pj Bupati Mappi Membuka Secara Resmi MUSRENBANG RKPD Tahun 2024
- BACA JUGA : Kapolres Lhokseumawe Ajak Media Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja
Perlu juga diketahui oleh umum. Bahwa satu jembatan Kuala Gigieng itu dikerjakan dalam 3 tahap dengan kontraktor dan perusahaan yang berbeda, tahap 1 tahun 2017 siapa yang kerja. Suami saya Saefuddin hanya tahap ke 2 pengadaan rangka baja 2018, itupun hanya sebatas meminjamkan perusahaan saja, seperti saya jelaskan di atas tersebut. Dan tahap ke 3 tahun 2019 rekanan perusahaan lain lagi yang kerja. Malah kasus jembatan gigieng ada yg di fonis bebas.
Yang saya sesalkan Waktu pemanggilan suami saya baik status sebagai saksi dan tersangka, surat panggilan tidak pernah diketahui oleh keluarga (tidak dikirim ke rumah).
Sudah 1 tahun lebih pak Saifuddin ditahan, kami meminta penangguhan tidak diberikan karena alasan pak Saifuddin tidak kooperatif dan takut menghilangkan barang bukti. (mungkin takut jembatannya disembunyikan oleh pak Saifuddin).
Sementara ada 3 tersangka lain belum ditahan sampai sekarang. Kami sebagai warga negara tidak mendapatkan keadilan, kami dibungkam, hak kami dirampas oleh mereka yang mengaku sebagai penegak hukum. Dimana kami bisa mendapatkan keadilan, kami di zhalimi dengan sangat sadis seperti ini.
Demikian Rilis yang dikirimkan oleh Bunda (isteri dari Saifuddin) ke media Mitrapolri.com.
(BUKHARI)




