Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Pasca pengerebekan gudang pakaian bekas di Simalingkar Medan milik RG, Polda Sumut terus mengembangkan penyelidikan kasus pakaian bekas (monza) di sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut saat dikonfirmasi terkait penyitaan pakaian bekas (monza).
“Ya, kami melakukan penyelidikan ke tempat-tempat lainnya,” ujarnya, Jumat (31/3/23).
Hadi menyebut akan mengumpuljan informasi dari masyarakat terkait tempat penyimpanan pakaian bekas (monza).
“Lokasinya di mana saja, masih dalam penyelidikan. Yang jelas, informasi masyarakat akan kita tindak lanjuti,” tegas Hadi.
- BACA JUGA : Jum’at Barokah, Kapolsek SS III Berbagi Takjil untuk Warga
- BACA JUGA : Dit Polairud Polda Sumsel Berikan Baksos ke Warga Kurang Mampu
- BACA JUGA : Ngeri… Akses Masuk Ke PLTU 3 – 4 Nagan Raya Sangat Sulit
Disinggung tentang pengerebekan gudang di Simalingkar, Polda Sumut sudah memintai keterangan dua saksi, yakni kepling dan pemilik gudang, RG.
“Dimintai keterangan sebagai saksi dan penyidik masih mendalami,” katanya.
Disinggung apakah nantinya pakaian bekas (monza) tersebut akan dimusnahkan, Hadi enggan untuk menjawab.
“Kita tunggu hasil penyelidikan ya,” ujarnya.
Diketahuin sebelumnya, Polda Sumut mengamankan 260 bal pakaian bekas (monza) dari sebuah rumah toko (ruko) yang dijadikan gudang di Jalan Menyan Raya Perumnas Simalingkar Medan Tuntungan, Kamis (30/3/23) dini hari.
(T77)