Deli Serdang, Sumut – Mitrapolri.com
Polsek Biru Biru Polresta Deliserdang dalam gelaran Ops Pekat Toba 2023 berhasil mengamankan tujuh preman pelaku pungli dan satu pasangan bukan suami istri, Minggu (2/4/23) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
Kapolsek Biru Biru Polresta Deliserdang AKP Cahyadi SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Biru Biru, Ipda Irfan Alma SH dalam keterangan nya mengatakan personel Unit Reskrim kembali melakun sweeping dalam rangka Operasi Pekat Toba 2023 dimulai pada Sabtu hingga Minggu dinihari.
“Dasar pelaksanaan Ops Pekat Toba 2023 ini adalah UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri, STR/98/III/OPS 1.3.1/2023 Tentang Berlakunya Ops Pekat Toba 2023 dan STR/119/Ops 1.3.1/ 2023, tanggal 30 Maret 2023,” jelas AKP Cahyadi.
Ia menyebut, dari razia yang menyisir arena pasar malam di tanah lapang Kecamatan Biru Biru, sejumlah penginapan dan beberapa warung, personel berhasil mengamankan tujuh pelaku pungutan liar (pungli) berkedok juru parkir dan satu pasangan bukan suami istri serta lima botol minuman keras yang tiga di antaranya jenis Kamput dan dua botol Anggur Merah.
“Tujuh Jukir kita amankan di lokasi pasar malam yang sedang berlangsung di tanah lapang di Kecamatan Biru Biru sedangkan pasangan bukan suami istri kita temukan dalam penginapan di pinggir pantai (sungai) di Kecamatan Biru Biru,” ujarnya.
Cahyadi juga menyebut personel menindaklanjuti ke warung-warung yang diduga menjual minuman keras dan menyita minuman berupa Kamput dan anggur merah.
- BACA JUGA : Kegiatan Hari Ke-2 Penyaluran Bantuan Kemanusian dari KAPOLRI Diberikan Oleh Kapolsek Pulau Ende bersama Anggota
- BACA JUGA : Akhiri Tugas di Bitung, Kapolres Mendapatkan Ucapan Terimakasih dari Pedagang Pasar
- BACA JUGA : Viral di Media Sosial Aksi Maling Hp, Unit Jatanras Polres Pematangsiantar Berhasil Tangkap Pelaku
Personel mengimbau pemilik usaha penginapan, warung, serta pelaku usaha di pasar malam untuk tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya, namun harus menghormati dan menjaga Kamtibmas di bulan suci Ramadan, dengan tidak melakukan pelanggaran berupa menyediakan minuman keras dan memberikan kamar penginapan bagi pasangan yang bukan muhrim serta pungutan liar kepada pengunjung di tempat-tempat keramaian.
Cahyadi mengatakan lagi, untuk pasangan bukan suami istri yang diamankan, pihaknya menghubungi keluarga masing-masing untuk diserahkan dengan menandatangani pernyataan. Sementara terhadap pelaku pungli dilakukan pembinaan dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Kita akan tetap memberikan jaminan keamanan dan ketenteraman kepada seluruh umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan ini, khususnya dengan tidak adanya penyakit masyarakat yang bisa mengganggu dan meresahkan,” pungkas Cahyadi.
(T77)