Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Merebak aroma suap dengan modus Lpj fiktif dilingkaran Sekolah Dasar (SD) Negeri 20 Kecamatan Lhoksukon, hal itu bedasarkan informasi yang beredar bahwa Kepala Sekolah setempat diduga sengaja membuat laporan fiktif pengunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Modus operandi dalam melakukan praktek yang di duga dilakukan oknum Kepsek dengan cara membuat LPJ Fiktif dalam mempertanggung jawabkan keuangan yang bersumbet dari dana Bos.
Praktek tersebut diduga sarat praktek penyimpangan dan berpotensi merugikan Negara.
Saat awak media mendatangi sekolah tersebut ditemukan adanya plang dana Bos yang masih kosong tidak diisi dengan data data ril terkait kemana penggunaan dana bos di gunakan, hal itu menjadi tanda tanya besar.
Saat ditanya keberadaan Kepala Sekolah, salah satu guru menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak hadir dikarenakan ada rapat di dinas.
“Gak ada ibuk bang, ibuk ada rapat di dinas hari ini,” ungkap salah satu guru.
Selang berapa jam kemudian, Kepala Sekolah SD Negeri 20 itu berhasil terhubung dengan wartawan via telpon,Neny Misriana, S. Pd. Atau yang akrap dikenal Yuyun mengaku SDN 20 mendapat kucuran dana bos sebanyak 3,8 Juta pertahap namun dalam setahun ada empat tahap,jadi keseluruhannya mencapai puluhan juta rupiah.
Yuyun, menyarankan wartawan untuk dapat mengkonrirmasikan langsung terkait anggaran BOS langsung ke bendahara, disekolah ada bendahara ada operator, karena yang buat LPJ mereka yang siapkan semuanya.
Lanjut Yuyun menyebut, yang siapkan berkas semua itu operator jadi kalau untuk ril nya berarti kalau untuk ril nya kalau untuk tahun ini berarti sekali ambil kemaren berarti 3,8 juta, 3,8 Juta berarti 3,8 juta per tahap satu.
“Kedepan kita lakukan mengamprahan tahap 2 untuk bulan 7 sampai bulan 12 nanti,” Yuyun menyebut.
Ditanya anggaran keseluruhan Iya menyebut, kalau dulu kan jelas triwulan, sekarang udah ada peraturan baru berarti pihak sekolah ambilnya sekarang di bagi dua berarti tahap satu dari bulan satu sampai bulan 6 dan tahap dua dari bulan 7 sampai 12.
- BACA JUGA : Tim Resmob On The Road Polresta Manado Amankan Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Desa Rumengkor
- BACA JUGA : Kapolresta Manado Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Jajaran Polresta Manado
- BACA JUGA : Menganiaya Jurnalis, IJTI dan iNews TV Desak Polda Sulsel Tindak Oknum Anggota Polisi di Bulukumba
Dan itu kata Yuyun sudah kebijakan dari pada dinas Pendidikan Aceh Utara, lebih lanjut yuyun menyebut, kebijakan tersebut mungkin terkait dengan adanya temuan temuan BPK yang datang pada beberapa waktu sebelumnya.
“Berarti kami ini tidak boleh mengambil uang itu sekaligus lagi kek dulu, berarti sesuai dengan penggunaan anggaran, bisa jadi kami ambil setiap bulan sekali, kek gini kan kami baru dikasih kemaren satu dua tiga, itu di ambil di bulan tiga kenapa kami di ambil 3 bulan terus karena memang keluar nya di bulan 3, sekarang untuk penggunaan bulan 4, 5, dan 6 kami gak boleh tarek bulan 4,5, dan 6 itu sekaligus, jadi ini bulan 4 ini berapa kebutuhan rumah sekolah segitu yang dikeluarkan,” kata Yuyun.
Untuk jumlah peserta didik di SDN 20 Kecamatan Lhoksukon sendiri berjumlah 160 murid, di tanya terkait plang penggunaan dana bos yang belum di isi pihak nya mengakui, namun lebih lanjut yuyun mengatakan untuk tahun ini karena itu harus di rubah, karena kalau diisi gak cocok lagi dengan juknis terbaru.
Sementara itu,informasi yang di himpun media dari kalangan guru di sekolah tersebut menyebutkan,LPJ yang dibuat Oknum Kaset sering Fiktif.
”LPJ-nya memang Fiktif, sementara dananya masuk ke kantong pribadi Kasek dan bendaharanya,” sebut seorang dewan guru yang engan disebut jati dirinya.
Dalam membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Oknum kepala sekolah bekerjasama dengan salah satu toko buku rekanannya di Lhoksukon. Mereka memalsukan dan membuat bon dan faktur-faktur belanja fiktif untuk pertanggung jawaban, itu memang trik mereka.
(ABDUL RAZAK)