Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, belum menerima pelimpahan berkas perkara. Dugaan korupsi penyimpangan penyaluran, Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Covid-19 dari Kementerian Sosial RI. Di Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Takalar.
Sejak kasus tersebut bergulir di tahap penyidikan dan sudah menetapkan 14 orang tersangka. Penyidik Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, belum pernah melimpahkan berkas kasus tersebut, ke Kejati Sulsel.
Sejak penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada awal Januari 2023 lalu, ke Kejati Sulsel.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Covid-19 di Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Takalar ini.
Penyidik telah menetapkan tersangka, dengan berinisial masing-masing dari kabupaten Sinjai ada 4 orang tersangka, AR, IN, AA, AI. Dari Kabupaten Takalar sebanyak 6 orang, ZN, MR, RY, AM, RA, AF, dan dari Kabupaten Bantaeng sebanyak 4 orang, AF, Z, AM, RA.
- BACA JUGA : Diduga SPBU 14.214.215 Cikampak Labuhanbatu Selatan Kerjasama dengan Mafia BBM Solar Subsidi
- BACA JUGA : Warga Desa Aek Batu Gelar Aksi Unjuk Rasa di Perusahaan BUMN PTPN III Kebun Sei Baruhur
- BACA JUGA : Haru, KNPI Subulussalam Belanjakan Baju Lebaran Untuk Anak Korban Kebakaran dan Anak Yatim
Namun hingga saat ini pihak Kejati Sulsel belum pernah menerima, pelimpahan berkas perkara tersebut dari Pllda Sulsel. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi.
” Sampai saat ini berkasnya belum pernah ada masuk, dan belum pernah ada kita terima pelimpahannya, dari Polda Sulsel,” jelas Soetarmi, Jumat (12/03/2023),
Soetarmi mengungkap bahwa, yang baru diserahkan dan diterima, dari penyidik. Itu baru sebatas SPDP saja, itupun sudah lama diterima, sekitar awal Januari lalu.
“Sedangkan untuk berkas perkaranya belum pernah ada diserahkan, atau kita Terima. Makanya sampai saat ini, kami masih menunggu kapan berkas perkara BPNT tersebut akan dilimpahkan, ” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini ke 14 tersangka diduga memiliki peran berbeda dan juga dari latar belakang yang berbeda pula. Mulai dari koordinator penyalur bantuan hingga pengusaha pemilik perusahaan.
Dari tiga kabupaten ditemukan adanya indikasi kerugian negara kurang lebih Rp20 milliar. Dengan modus melakukan mark up dan menyalurkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
Dengan cara mengurangi indeks dan menyalurkan barang tidak sesuai dengan ketentuan. Perannya sebagai koorda, ada suplayer, ada ketua KSU, ada pimpinan perusahaan PT dan CV yang bermain dalam kasus ini.
(ARIS)