Mitra Polri
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Pengacara aktivis kemanusiaan Edianto Simatupang, Joko Pranata Situmeang SH MH (kanan) didampingi Torotodozisokhi Laia SH mendatangi Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut meminta gelar perkara khusus, Kamis (14/4/2023). (Foto: mitrapolri.com/ Tumpal Manik)

Pengacara aktivis kemanusiaan Edianto Simatupang, Joko Pranata Situmeang SH MH (kanan) didampingi Torotodozisokhi Laia SH mendatangi Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut meminta gelar perkara khusus, Kamis (14/4/2023). (Foto: mitrapolri.com/ Tumpal Manik)

Datangi Polda Sumut, Joko Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Aktivis Edianto Simatupang

by mitrapolri.com
14 April 2023 | 11:27 WIB
in Peristiwa

Medan, Sumut – Mitrapolri.com

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) yang menetapkan aktivis kemanusiaan, Edianto Simatupang sebagai tersangka pencemaran nama baik UU ITE mendorong pengacara, Joko Pranata Situmeang SH MH didampingi Torotodozisokhi Laia SH mendatangi Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut meminta gelar perkara khusus, Kamis (14/4/2023).

Di hadapan wartawan, Joko menyebutkan penetapan Edianto sebagai tersangka terlalu prematur.

“Saya menilai penetapan terhadap aktivis kemanusiaan Edianto Simatupang oleh Polres Tapteng itu prematur. Sehingga, hari ini datang ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumut meminta dilakukan gelar perkara khusus,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Joko, ada kejanggalan Edianto Simatupang ditetapkan Polres Tapteng sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik UU ITE hanya karena menulis di akun media sosial Facebook kata-kata “Kades Iblis”.

Edianto Simatupang kerap menyuarakan tentang permasalahan dana desa di Kabupaten Tapanuli Tapteng. Karena lemahnya penegakkan hukum terhadap permasalahan dana desa itu membuatnya meluapkan rasa kekecewa melalui media sosial.

“Edianto dilaporkan kasus pencemaran nama baik oleh berinisial HS dari pihak Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Tapteng pada 2020 lalu,” jelasnya.

  • BACA JUGA : Kapolsek Sidikalang Kota Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Perjudian Dalam Program Jumat Curhat
  • BACA JUGA : Berantas Narkoba, Tim Reserse Polresta Manado Tangkap Pengedar Sabu di Tikala Kumaraka
  • BACA JUGA : Indahnya Berbagi Wujudkan Kepedulian Bhabinkamtibmas Polresta Manado Beri Bantuan Sembako Pada Warga

Selanjutnya, Joko menilai penetapan tersangka yang prematur karena penyidik Polres Tapteng tidak melakukan mediasi, sementara baru sekali melakukan pemanggilan terhadap Edianto yang kemudian ditetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

“Edianto dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Sejak 2020 ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, berdasarkan TR Kapolri dalam pasal ini seharusnya dilakukan mediasi namun tidak pernah dilakukan
penyidik Polres Tapteng dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Saat disinggung dimana keberadaan Edianto Simatupang sejak ditetapkan jadi tersangka, Joko menjawab tidak tahu.

“Sejak 2020 ditetapkan sebagai tersangka dan Edianto Simatupang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Tapteng karena keberadaan sudah tidak ketahui,” ucapnya.

Joko berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan meminta Edianto menghubungi pengacara.

“Oleh karena itu, saya akan mengawal terus kasus yang tengah dialami Edianto hingga ke persidangan. Saya juga berharap kepada rekan kami Edianto bisa menghubungi pihak pengacara selaku kuasa hukum,” tutupnya.

(T77)

ADVERTISEMENT
Share13SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Jawa Barat

Penuh Khidmat dan Keberkahan, Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Persatuan Masyarakat

5 Juni 2026 | 00:17 WIB
Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB
Sumatera Utara

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026

4 Juni 2026 | 18:15 WIB
Sumatera Selatan

Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polres Ogan Ilir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan di Jam Sibuk Pagi

4 Juni 2026 | 18:08 WIB
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini