Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) resmi menahan MM, anggota DPRD Tanjungbalai yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara.
“Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga,” kata Kombes Yemi Mandagi, Rabu (19/4/2023) di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pukul 00:05 WIB.
Yemi menyebut, MM diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi.
Usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.
“Nanti setelah ini, tersangka MM kita serahkan ke Dit Tahti,” jelas Yemi.
Anggota DPRD Tanjungbalai DPO 2.000 pil ekstasi, inisial MM akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023) siang setelah mangkir pada panggilan pertama.
MM tiba ke Mapolda Sumut sekira pukul 12.48 WIB didampingi kuasa hukumnya yang terlihat mengenakan kemeja hijau lengan pendek dan peci hitam.
- BACA JUGA : Sat Reskrim Polres Dairi Cek Kuota BBM di SPBU, Selama Mudik Idul Fitri Dipastikan Aman
- BACA JUGA : Judi Tembak Ikan Eksis di Tangkahan, Perkumpulan Penjara Medan Minta APH Menutupnya
- BACA JUGA : Diduga SPBU 14.214.215 Cikampak Labuhanbatu Selatan Kerjasama dengan Mafia BBM Solar Subsidi
Saat turun dari mobil, MM langsung bergegas masuk ke gedung. Tampak beberapa pria mendampinginya masuk ke gedung Ditresnarkoba.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengimbau anggota DPRD Tanjungbalai MM, DPO kasus narkoba untuk menyerahkan diri.
“Sekarang anak-anak sudah turun ke Tanjungbalai dan yang bersangkutan untuk bisa menyerahkan diri dengan baik-baik,” tegas Panca, Jumat (14/4/2023).
“Saya minta terhadap kasus ini percayakan saja, pasti akan dituntaskan,” ujar Panca.
Polda Sumut menyatakan DPO kasus narkoba sekaligus anggota DPRD Kota Tanjungbalai MM mangkir dari panggilan pertama penyidik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengatakan, MM beralasan sakit.
“DPO MM tidak hadiri panggilan pertama pada Kamis (13/4/2023) dengan alasan sakit dan surat panggilan kedua diminta hadir pada Selasa 18 April 2023 mendatang. Status DPO masih melekat ke MM sejak Oktober 2020 lalu. Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya,” pungkasnya.
(T77)