Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Usai terjadi penikaman terhadap korban bernama Aiga Fisyahdani (20) di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam ATM BRI, yang dilakukan suaminya sendiri bernama Ranto Efendi Manik (26), korban melapor ke Polres Pematangsiantar, pada Hari Selasa (23/11/2021).
Kejadian bermula pada Hari Selasa (23/11/2021), sekira pukul 13.00 Wib, korban bernama Aiga Fisyahdani (20) menuju ke ATM Bank BRI di Jalan Kartini, Kelurahan Timbanggalung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dengan mengendarai Honda Sepedamotor Vario warna putih, ketika korban sedang mengambil uang di dalam ruangan ATM BANK BRI tersebut tiba-tiba tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku berinisial REM alias Ranto Efendi Manik membuka pintu ruangan ATM Bank BRI tersebut dan langsung menusuk korban dari belakang tepatnya dibagian kepala belakang pelapor sebanyak 1 kali sehingga saat itu pelapor mengeluarkan darah segar dan seketika itu korban berbalik ke arah pelaku dan saat itu pelaku kembali menusukkan sebilah pisau kepada korban kearah muka korban.
- Baca Juga : PTPN IV Bantu Alat Produksi Usaha Mitra Binaan
Namun, saat itu korban menangkis pisau tersebut dengan menggunakan tangan kiri korban sehingga telapak tangan kiri korban tersebut tembus mengenai tangan korban sehingga darah segar bercucuran di ATM Bank BRI tersebut dan setelah itu korban syok melihat darahnya bercucuran di baju dan dilantai.
Kemudian, saksi bernama Jhon Bintang M Sijabat (30) langsung melerai korban dan pelaku, kemudian korban langsung bersembunyi dibelakang warga yang telah berkerumun melihat kejadian tersebut, kemudian pelaku berusaha mencari korban namun warga menghalangi pelaku sehingga pelaku langsung ketakutan dan pergi ke meninggalkan kejadian tersebut.
Atas kejadian tersebut korban terluka dan mengeluarkan darah segar sehingga korban ketakutan dan trauma, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar agar pelaku di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara RI.
Saat dikonfirmasi terhadap Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan laporan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
“Benar telah kita terima laporan terkait tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sesuai laporan Polisi Nomor : LP / B / 721 / XI / 2021 / SPKT / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara, (23/11/2021),” ucapnya.
(LEO)