Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Dialog Interaktif Polda Sumut diisi oleh Polsekta Medan Kota, dengan topik “Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polsekta Medan Kota” di Channel 94,3 FM Pro 1 RRI Medan, Jalan Gatot Subroto 214 Medan, pada Rabu (10/5/2023).
Bertindak sebagai narasumber Panit Lantas Polsek Medan Kota, Ipda Irwansyah yang didampingi perwakilan dari Humas Polda Sumut, Paur Subbid Penmas, Jamaluddin S Sos dan Baur Subbid Penmas, Aiptu Widodo serta dipandu oleh host Dessy Utami dari RRI Medan.
Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh host maupun pemirsa, diantaranya mengenai kondisi lalu lintas di wilayah hukum Polsekta Medan Kota, apa yang dilakukan petugas bila pengendara yang distop dengan berbagai macam alasan agar tidak ditilang, kenapa bisa menangkap/ menindak tanpa ada giat razia dan palang razia di jalan, tidak pernahkah petugas merasa stres melihat kemacetan di jalan, mulai kapan E-Tilang berlaku di Kota Medan.
“Sebelum saya menjawab berbagai pertanyaan tersebut, saya coba menjelaskan dulu mengenai Kamseltibcar Lantas. Kamseltibcar Lantas merupakan kepanjangan dari Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas dalam situasi dan kondisi dimana penggunaan lalu lintas dirasa baik dengan atau tanpa kendaraan, merasa aman karena terbebas dari rasa ketakutan adanya ancaman hambatan maupun gangguan,” ucap Irwansyah.
Kemudian Irwansyah melanjutkan, Polsekta Medan Kota terdiri dari Kecamatan Medan Kota dan Medan Maimun. Adapun titik rawan kemacetan berada di Jalan Brigjen Katamso (Simpang Jalan Ir Juanda), di Jalan Sisingamangaja depan Pajak Simpang Limun, Jalan Sisingamangaja simpang Jalan Pelangi. Penyebab kemacetan dikarenakan adanya sekolah, pengendara yang parkir sembarangan, rutinitas pengendara berangkat dan pulang kerja, naik turun anak sekolah di pagi dan siang hari, adanya pedagang berjualan sampai di badan jalan.
- BACA JUGA : AA, Otak Pelaku Pemalsuan Surat Tanah di Simalungun Ditahan Polda Sumut
- BACA JUGA : Kades Candinata H. Sukardi beserta Isteri Kunjungi Warga yang Sedang Sakit Sebagai Bentuk Kepedulian
- BACA JUGA : Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Kakek Pemerkosa Cucu Hingga Hamil
“Jam-jam rawan kemacetan itu pada pukul 06.00 -09.00 WIB, 12.00 – 14.00 WIB.
Apabila terjadi kemacetan di wilayah tersebut personel sudah terplot di simpang-simpang yang telah disebutkan di atas dan langsung mengurai kemacetan tersebut,” jelasnya.
Ia menyebut personel melaksanakan tugas berdasarkan SOP dan UU yang berlaku dan mengedepankan kemanusiaan, yakni apabila ada pengendara membawa orang sakit (kritis) dan orang yang mau melahirkan.
“Selain alasan tersebut di atas, alasan apapun tidak dapat dimaklumi oleh petugas, yaitu berupa pelanggaran yang kasat mata (seperti, tanpa menggunakan Helm) petugas wajib melakukan penindakan terhadap pengendara. Karena polisi lalu lintas telah dilengkapi surat perintah tugas,” kata Irwansyah.
Saat ditanyakan munculnys masalah stres melihat kemacetan, Irwansyah menjelaskan, setiap pekerjaan pasti menimbulkan stress.
“Kita alami dan itu merupakan resiko tugas, yah banyak-banyak aja istifar, ingat kepada Allah dan agama kita. Maka diharap masyarakat harus tertib berlalulintas agar tidak terjadi kemacetan dan pelanggaran saat berkendaraan. E-Tilang (ETLE) telah dilaunching langsung oleh Kapolda Sumatera Utara pada 26 Maret 2022 di wilayah hukum Polsekta Medan Kota di Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Ir Juanda, dan saat ini masih proses penambahan E-Tilang dan proses integrasi jaringan yang difasilitasi oleh Walikota Medan,” pungkasnya.
(T77)