Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Setelah penantian 14 Tahun, akhirnya keluarga besar Hasan Samosir bisa bernafas lega. Pasalnya satu dari tiga yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Hasan Samosir berhasil diamankan di Palembang.
Menurut penuturan kakak korban, Nasti br Samosir penangkapan seorang pelaku berinisial LS ditangkap di Palembang.
“Penyidik Polres Samosir memberitahukan, seorang pelaku pembunuh Hasan Samosir berhasil diamankan personel Polsek Baturaja Timur,” ujarnya Kamis (25/5/2023).
Nasti berharap, pelaku yang lain segera bisa ditangkap dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saya berharap bukan hanya LS yang ditangkap, namun pelaku yang lain. Terlebih yang jadi otak pembunuhan agar segera dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.
Sementara itu, abang korban, RE Samosir mengucapkan terimakasih atas penangkapan LS.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Polda Sumbagsel, Polres Ogan Komering Ulu, Polsek Baturaja Timur yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan Hasan Samosir yang terjadi pada tahun 2004 yang silam,” ujarnya.
ia juga berharap kepada Polda Sumut agar bukan hanya satu pelaku saja yang ditangkap, namun harus semua yang terlibat.
“Dengan ini kami bermohon kepada bapak Kapolda Sumut melalui Bapak Dirkrimum Polda Sumut untuk melakukan penangkapan para pelaku pembunuhan terhadap Hasan Samosir,” katanya.
Selanjutnya RE Samosir menyebut masih meragukan kemampuan Polres Samosir menangkap pelaluku lainnya.
“Setelah dilakukan interogasi oleh Polsek Baturaja Timur, tersangka mengakui melakukan pembunuhan sebelumnya sudah melakukan perencanaan. Kami pihak keluarga tidak menyakini kinerja dari Polres Samosir karena sudah 14 tahun kasus pembunuhan terhadap yang diduga turut membantu melakukan pembunuhan sampai saat ini tidak dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
- BACA JUGA : HUT Bhayangkara ke-77, Polres Pematangsiantar Gelar Baksos & Donor Darah
- BACA JUGA : Telkom Witel Sumut Adakan Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM Kota Pematangsiantar
- BACA JUGA : Polda Sumut Tetapkan Dirut PT ANR Tersangka BBM Ilegal
ia juga menyebut, pihak Polres Samosir bukan tidak bisa melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku yang diduga turut serta atau turut nembantu melakukan, menyuruh melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 55, 56 yo 340 KUHPidana.
Tapi karena ada oknum-oknum di dalam tubuh Polres samosir yang menginginkan agar pelaku tidak dilakukan penindakan sehingga kasus 14 tahun jalan ditempat,” geramnya.
Kapolres Samosir, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut mengatakan nanti akan dilakukan konfrensi pers.
“Nanti, nunggu minggu depan kami mau konfrensi pers perkara pembunuhan, penganiayaan yang sebabkan hilangnya nyawa orang,” ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat ditanyakan perihal penangkapabn pelaku pembunuhan tersebut mengatakan nanti akan dicek.
“Say cek dulu ya,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui kasus pembunuhan Hasan Samosir telah dilaporkan ke Polsek Simanindo dengan nomor LP/24/IV/2009/SMR tertanggal 1 April 2009. Dalam proses penyidikan, Polsek Simanindo telah menetapkan pelaku pembunuhan inisial E alias B, JM, LS serta para tersangka yang ikut menyembunyikan para pelaku, inisial ES, AS, JN dan KS.
Namun karena pengungkapan kasus tersebut berjalan di tempat, akibatnya istri dan kakak korban melaporkan kasus tersebut ke Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (4/4/2023) dengan tanda lapor STPL/59/IV/2023/Propam.
A alias B: Edi alias Botak
JM: Jimmi Malau
LS: Lundu Sidabukke
ES: Ernike br Sinaga
AS: Astiany br Sidabutar
JN: Jaswin Nainggolan
KS: Kristina br Sidabutar
(T77)