Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Sesuai dengan informasi dari salah satu orang tua siswa tingkat Sekolah Dasar yang ada di kecamatan Tanah Jawa kab. Simalungun yang merasa keberatan atas pungutan uang terima kasih Pelulusan Rp. 150.000 dan uang perpisahan Rp. 260.000. per siswa Jumat 26/05/2023 sekita pukul 09.30 wib.
Menurut orang tua siswa yang meminta namanya dirahasiakan karena takut nantinya anaknya mendapatkan tekanan dari guru – guru disalah satu Sekolah Dasar yang ada di kecamatan Tanah Jawa mengatakan coba lah dulu bang lihat di sekolah anak saya masa biaya uang terima kasih Rp. 150.000, dan uang perpisahan Rp. 260.000,/ siswa ini kan sangat membebankan orang tua.
“Dari manalah kami harus mencari uang sebanyak itu apalagi disaat ini susah untuk mencari uang, sebenarnya kami keberatan tapi karena kami takut nantinya ada tekanan sama anak- anak kami apalagi masih ada adiknya yang sekolah disitu dengan berat hati kami harus membayar walaupun dengan cara mencari utangan”, ucapnya mengakhiri.
Saat Mitrapolri.com mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah tersebut namun belum berhasil hingga berita ini diturunkan ke meja Redaksi.
- BACA JUGA : Kapolsek Tanah Abang Melaksanakan Giat Patroli Pagi Guna Antispasi Tindak Kriminal
- BACA JUGA : Setelah Dilapor ke Polda Aceh, Pelaku Pencemaran Nama Baik Camat Suka Makmue Minta Maaf
- BACA JUGA : Inginkan Perubahan, Meilina Siregar: Siap Kontrak Politik dengan Rakyat!
Saat Mitrapolri.com meminta tanggapan Kabid SD Simalungun Hotmauli Purba terkait kejadian tersebut mengatakan “Coba bapa kirimkan nama SD biar nanti di Panggil Kadis oknum kepsek tersebut”, ucapnya melalui chat WA.
Saat Mitrapolri.com meminta tanggapan dari Ketua Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar terkait kejadian tersebut mengatakan kok masih ada Kepala Sekolah Tingkat SD ( Sekolah Dasar ) yang mau melakukan hal tersebut, itu tidak boleh karena itu tidak ada payung hukumnya.
“Mau dibawa kemana lagi nantinya negara kita ini karena mulai dari tingkat sekolah dasar aja sudah di ajari oleh gurunya untuk melakukan hal – hal yang negatif padahal kedepannya merekalah yang menjadi pemimpin di negar kita ini”, ujarnya.
“Jadi saya Abyadi Siregar selaku Ketua Ombudsman RI perwakilan provinsi Sumatera Utara meminta kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Kepala Inspektorat Kab. Simalungun Agar menghentikan kegiatan tersebut dan memanggil oknum Kepala Sekolah yang melakukan pungutan dengan dalih Uang Terima Kasih, dan jika Benar terbukti agar memberikan sangsi kepada oknum Kepala sekolah tersebut”, pungkasnya mengakhiri.
(EDY)