Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Delta Resmob On The Road Polresta Manado dipimpin oleh Kani Resmob Ipda Maria Rurupadang mengamankan seorang lelaki yang diduga kuat sebagai Pelaku penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban luka, Kamis (1/6/2023).
Di ketahui Pelaku Penganiayaan berinisial AP (29), Warga Kelurahan Dendengan Luar.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng WS, membenarkan perihal pelaku penganiayaan tersebut telah diamankan tim ROTR Polresta Manado.
Kejadian berawal dari adanya hubungan khusus antara pelaku dan saksi, kemudian saat pelaku pergi keluar daerah untuk bekerja kemudian sering mengirimkan sejumlah uang kepada saksi untuk biaya hidup saksi. Namun belakangan di ketahui ternyata saksi kembali mempunyai hubungan dengan Korban. Pelaku pun sering menerima kiriman vidio dari korban berupa rekaman vidio hubungan badan antara saksi dan korban.
Tidak tahan dengan perbuatan korban pelaku pun mendatangi kamar kos korban di Kumaraka Kos yang berlokasi di kelurahan Tikala Kumaraka Link II Kec Wenang. Saat mendatangi korban pelaku sudah membawa sebilah parang kemudian mendobrak pintu kamar korban dan pelaku mendapati saksi sedang tidur bersama korban, selanjutnya pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah parang hingga menyebabkan korban menderita luka di lengan kiri.
- BACA JUGA : Bacaleg Rudy Sutanto Dalam Acara Peringatan HUT PPPRI Bela NEGARA HUT PANCASILA 1 Juni 2023
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Predator Anak di Labuhanbatu Utara
- BACA JUGA : Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir Pancasila
Pada saat itu korban yang sudah dalam pengaruh miras sempat berdebat dengan pelaku hingga pelaku akhirnya melayangkan pukulan terhadap korban, selanjutnya pelaku menarik korban ke atas motor untuk membawanya pulang.
Berdasarkan adanya laporan atas kejadian Penganiayaan Tim Delta ROTR langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek wenang dan bergerak bersama untuk mencari Pelaku. Setelah dilakukan pencarian, pelaku akhirnya berhasil di amankan di lantai dua dari rumahnya.
“Selanjutnya Tim Delta ROTR dan anggota Polsek wenang mengamankan pelaku dan bersama Barang bukti 1 (satu) bilah parang denngan panjang kurang lebih 30 Cm bergagang kayu,” tandasnya.
(SOFYAN)