Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
YLBH-AKA Nagan Raya mendesak DPRK agar segera melakukan proses pergantian Antar Waktu 3 komisioner KIP Nagan Raya, mengingat terjadinya kekosongan saat ini, pasca keputusan DKPP yang telah memberhentikan ketua dan satu anggota KIP Nagan Raya atas Nama Muhammad Yasin dan Syahrul Iman, sedangkan Muhajir Hasballah telah mengundurkan diri sebelum keputusan DKPP.
Ketua YLBH-AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, SH,M.kn Selasa (06/06) mengatakan bahwa putusan DKPP tersebut harus ditindak lanjuti oleh KIP Aceh dan Panwaslih dengan meminta DPRK agar segera melakukan Rapat paripurna guna mengusulkan pergantian antar waktu bagi komisioner KIP yang telah diberhentikan oleh DKPP.
- BACA JUGA : Upacara Hari Lahir Pancasila, FPK Surabaya Diserahin Bendera oleh Walikota
- BACA JUGA : Oknum Kepala Pekon Kejadian Diduga Gelapkan BLT DD TA 2022
- BACA JUGA : Polda Sumut Tangkap Tiga Pelaku Bawa 135 Kilogram Ganja
“Ya kita meminta anggota Dewan yang terhormat untuk segera bersidang guna menindak lanjuti putusan DKPP, agar tahapan Pemilu tidak terganggu. Dengan terbatasnya anggota KIP mengingat saat ini tahapan sangat padat”, ujar Muhammad Dustur.
Lebih lanjut sang aktivis ini juga mengatakan bahwa jangan sampai ada upaya untuk memperlambat proses PAW ini hanya untuk kepentingan pihak tertentu yang bisa menghambat tugas-tugas KIP dalam rangka mengsukseskan pesta Demokrasi di kabupaten Nagan Raya.
“Kami meminta juga kepada Panwaslih Nagan Raya juga melakukan pengawasan terhadap persoalan ini sesuai amanah dalam putusan DKPP”, tutup Muhammad Dustur.
(T. RIDWAN)