Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Terkait belum dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 3 komisioner KIP Nagan Raya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) setempat mengaku belum menerima surat dari KIP Aceh tentang pemberhentian 3 komisioner KIP Nagan Raya.
2 orang komisioner KIP Nagan Raya sebelumnya tersandung kasus menerima sejumlah uang dari calon PPK.
Ketua Muhammad Yasin dan Komisioner Syahrul Iman diberhentikan oleh DKPP karena terbukti meminta dan menerima uang saat Rekrutmen PPK beberapa bulan yang lalu, sementara itu salah seorang Komisioner lainnya Muhajir Hasballah telah mengundurkan diri dengan alasan maju sebagai caleg DPRK Nagan Raya.
Salah seorang anggota DPRK Nagan Raya yang dihubungi mitrapolri.com Selasa (06/06) Said Aluwi mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan DKPP terkait pemberhentian para komisioner KIP Nagan Raya.
- BACA JUGA : Jelang HUT Bhayangkara, Polres Binjai Gelar Olahraga Personel TNI-Polri
- BACA JUGA : Sat Binmas Polres Dairi Lakukan Program Pembelajaran Gasing kepada Personil Bhabinkamtibmas
- BACA JUGA : Kapolres Bangka Barat Dengar Keluhan Puluhan Anggotanya di Program Buka Keran
“Sampai hari ini kami DPRK Nagan Raya belum menerima salinan putusan tersebut, bagaimana kami mau mengusulkan PAW ke 3 orang Komisioner KIP yang saat ini kosong”, ujar Said Aluwi.
Dirinya mengatakan tidak ada niat dari DPRK untuk memperlambat proses tersebut mengingat ada hak-hak calon pengganti yang memang harus dipenuhi, sementara syaratnya DPRK mendapatkan salinan putusan DKPP melalui KIP dan DPRK akan mengadakan rapat untuk mengajukan PAW ini, tambah politisi Partai Naggroe Aceh (PNA).
Sementara itu secara terpisah salah seorang komisioner KIP Aceh Munawar mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke DPRK Nagan Raya terkait pemberhentian 3 Komisioner KIP Nagan Raya yang harus dilakukan PAW untuk mengisi kekosongan komisioner KIP Nagan Raya
(T. RIDWAN)