Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya berhasil menangkap 12 orang Bandar Narkoba jenis Sabu dan ganja.
Penangkapan bandar barang haram ini dalam operasi antik Seulawah 2 yang digelar selama 14 hari.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Narkoba IPDA Vitra Ramadani dan Kbo IPDA Erick Andilia dalam konferensi pers yang digelar Selasa (13/06/23).
- BACA JUGA : Upacara Bendera dan Penandatanganan MoU antara PGRI Kabupaten Samosir dengan Polres Samosir
- BACA JUGA : Menyambut Hari Bhayangkara Ke -77, Polres Samosir Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah
- BACA JUGA : Kapolres Samosir Tinjau Lokasi Perambahan Kayu Pinus di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Simanindo
Dihadapan awak media mengatakan ke 12 orang tersangka masing-masing MH (33 tahun), AK (43 tahun) NR (50 tahun), MA (35 tahun) ED (39 tahun) DA (43 tahun), AM (38), OJ (27 tahun) HM (21 tahun), MS (29 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Nagan Raya, sedangkan 2 tersangka lainnya BI (36 tahun) dan RK (36 tahun) masing-masing warga Kuta Padang Kabupaten Aceh Barat.
Semua tersangka kini diamankan di Polres Nagan Raya berikut barang bukti 3,050,04 gram ganja dan sabu-sabu 29,01 gram Lebih lanjut Kapolres juga menyatakan dalam operasi ini pihaknya juga berhasil mengungkap pemilik 8 hektar ganja yang kini ditetapkan dalam Daftar pencarian Orang (DPO).
12 tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 undang -undang no 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.
(T. RIDWAN)