OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Hakim PN Kayuagung kembali melanjutkan sidang gugatan perkara No 06/pdt G./2023/PN.Kag. Halim effendi bin Kim On Selaku penggugat Lawan Ririyanto bin H. Akib, dan H.Muhamad akib bin H.Syamsudin. selaku tergugat, sidang kembali digelar dan terbuka untuk umum. Perkara ini diajukan Rolan Fahrudin, SH dan Rekan. Selasa 4 juli 2023 di PN Kayuagung.
Sebagai pemohon dengan Nomor Perkara 06/Pdt.G/2023/ PN Kag Kepala Humas PN Kag, menjelaskan, perkara ini sudah digelar beberapa kali sidang.
Pada agenda persidangan kali ini pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi. Saksi pertama Ruslan Sapuan warga kelurahan Mangun Jaya kecamatan kayuagung dan saksi kedua Muhammad yunus warga desa tanjung lubuk kecamatan kayuagung.
Dalam persidangan dari dua orang saksi yang dihadirkan oleh penggugat setelah dimintai keterangan dan diajukan beberapa pertanyaan oleh Majelis hakim PN Kag dan Kuasa hukum baik dari tergugat maupun penggugat masing masing saksi tidak dapat memberikan kesaksian batas kepemilikan objek yang sedang diperkarakan.
Ruslan mengaku pada saat persidangan setelah dimintai keteranggan serta diajukan beberapa pertayaan oleh Majelis yang Mulia ia mengatakan tidak tahu.
Lain halnya keterangan saksi kedua Muhammad Yunus warga desa tanjung lubuk kecamatan kayuagung OKI mengatakan bahwa ia bekerja sebagai buruh upah penyadap karet dan baru bekerja selama enam hari tiba tiba datang seorang yang bernama Ririyanto bertandang kerumah lalu ia berkata kepada saya agar tidak usah lagi untuk menyadap karet dimana kebun tempat saudara bekerja itu sedang dalam pengawasan lahan sengketa, disitu sudah ada plang berupa himbauan dan keterangan yang jelas.
- BACA JUGA : Ekses Penutupan Jalan Elak oleh Pemilik Tanah, Mahasiswa Tripa Makmur Pertanyakan Dana 20,8 Milyar
- BACA JUGA : Kapolres Samosir Dampingi Ketua Bhayangkari Gelar Tanam Pohon di Siogung – Ogung
- BACA JUGA : 4O Desa di Nagan Raya Gelar Pilkades Tahap III
Dalam persidangan selasa 4 juli 2023 kemaren Muhammad Yunus dihadirkan sebagai saksi dari pihak penggugat Halim Effendi bin Kim on tidak dapat memberikan kesaksian batas batas objek yang di perkarakan terbukti pada saat hakim dalam persidangan mengajukan beberapa pertanyaan terkait objek sengketa. Ia dengan lantang menjawab tidak tahu dan saya hanya bekerja sebagai buruh upah nyadap karet saja.
Ditempat terpisah awak media mencoba wawancara pada pihak tergugat Ririyanto. Saat di konfirmasi ia menjelaskan Berita Acara Pemeriksaan dan Verifikasi Batas Tanah Objek Sengketa Tanah Antara Riri Yanto dengan Halim Efendi Nomor 582/Kec.KAG/XI/2022.
Pada hari ini Selasa (22/11/2022) pukul 10.00 wib sampai dengan selesai telah dilakukan pemeriksaan/verifikasi batas tanah objek sengketa yang dihadiri oleh Kedua belah pihak batas tanah, pemerintah kelurahan dan Kecamatan kota Kayuagung.
Bukti kepemilikan Surat tanah Riri Yanto:
(1) Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor : 085/KAG- IV/ 1995 Tanggal 27 April 1995 dengan ukuran Lebar 150 meter dan Panjang 300 meter dari Sdr. M. Tanda Bin Husin pagun Kepada M. Akip H. Samsudin.
(2) Akta Notaris & PPAT PETERSON SH,M,K.n Nomor 37 tanggal 30 desember 2021 dari Sdr. H. Muhammad AKIP alias M. Akip Samsudin kepada sdr Riri Yanto dengan luas+- 30.000 m.
Berdasarkan Surat tanah sdr Halim Effendi, Surat (1)Keterangan hak milik Tanah Nomor : 594/174/SKT/KAG/XI/1997 Tanggal 12 Nopember 1997 An. Husin Nuh dengan Ukuran lebar 100 meter dan panjang 100 meter Sebagaimana telah dilepaskan Seluruh haknya Berdasarkan Surat keterangan Pelepasan Hak atas Tanah dari Husin Nuh Kepada Halim Effendi Nomor : 018/KAG/II/ 1998 Tanggal 04 feb 1998
(3) Akte Notaris EVRY YANSAH ARSAD, SH,S.pn.Nomor : 45 Tanggal 10 mei 2024 dari Husin Nuh kepada Halim Effendi dengan ukuran lebar 100meter panjang 200 Meter.
Akte notaris EVRY YANSAH ARSAD, SH.Spn Nomor : 46 tanggal 10 mei 2024 Dari Husin Nuh,kepada Halim Effendi dengan Ukuran Lebar 100 meter dan panjang 150 meter.
Lanjut Riri, Surat yang cuma 1 hektar 100×100 sudah dilepaskan haknya di tahun 1998 kemudian ditahun 2004 dibuat pengoporan lagi dengan alas hak yang sama meluas menjadi 4,5 hektar…akta notaris 45 jadi satu setengah hektar akta notaris 46 menjadi 2 hektar.
Kedua akta notaris nomor 45 dan akta notaris nomor 46 dibatalkan alias di tarik kembali diduga paslu, maka Pembatalan Pengoperan hak tanggal 2 juni 2021 Nomor : 1 Akta Notaris nomor 45 dan Akta Notaris 46 Milik an.Halim Effendi, Notaris – PPAT EVRY YANSAH ARSAD.
(ALI MUSA)