Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Charlie Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan empat laki-laki yang terduga melakukan Penganiyaan secara bersama-sama, Rabu (5/7/2023).
Diketahui dua orang laki-laki pelaku penganiayaan masing-masing berinisial BM (29) dan MT (18) keduanya merupakan warga Desa Koha Kecamatan Mandolang.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W.S tak menapik hal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Charlie ROTR Polresta Manado, Pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Kristian Rumondor (31) warga Desa Koha Pada Rabu, 5 Juli 2023.
- BACA JUGA : Polisi Lingkungan Kecamatan Pineleng Lakukan Problem Solving Kasus Pengacaman
- BACA JUGA : RETMI, Underbawnya TM Isa Azis Terbentuk di Aceh Utara
- BACA JUGA : Warga Apresiasi Peningkatan Pelayanan RS Bhayangkara Tingkat II Mas Kadiran Medan
Diduga peristiwa penganiayaan secara bersama-sama dilakukan dengan cara memukul korban sehingga mengakibatkan korban mengalami beberapa luka bengkak dibagian wajah dan kepala,” ujar Kompol Sugeng W.S.
Tim Charlie ROTR Polresta Manado yang menerima laporan terkait peristiwa Penganiayaan tersebut segera bertindak melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku tersebut.
“Selanjutnya Kedua pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
[Dikirim dari Catatan Tugas]




