Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Direktur Eksekutif YLBH-AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn mendampingi warga menjadi yang korban atas dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu oknum Kepala Desa)dan beberapa orang lainnya.
Muhammad Dustur menyampaikan bahwa terkait persoalan tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum, hal ini merupakan tindakan penyerobotan maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah satu kepala Desa inisial ‘S’ di kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya.
- BACA JUGA : Polda Sumut dan Jajaran Gencar Razia Antisipasi Aksi Begal
- BACA JUGA : Sejumlah Jama’ah Haji Asal Nagan Raya Kecewa, Panitia Sediakan Mobil Tak Layak Jalan
- BACA JUGA : Kapolres Sergai beri Penghargaan Bagi Personel Berprestasi
Menurut Dustur, kronologisnya bahwa tanah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas Nama klien kami tetapi pihak kepala Desa diduga membuatkan surat kepemilikan tanah diatas objek yang sudah memiliki SHM, Ironisnya tanah tersebut diperjual-belikan kepada pihak ketiga yang luasnya mencapai lebih kurang sekitar 50 Hektar.
Muhammad Dustur, S.H. M.Kn berharap kepada pihak penegak Hukum untuk dapat segera menindak lanjuti persoalan ini sampai tuntas agar tidak ada lagi “parasit yang terbungkus dengan jabatan” sehingga dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik di wilayah hukum Nagan Raya.
(T. RIDWAN)




