Mojokerto, Jatim – Mitrapolri.com
Polri telah melakukan pendalaman dari peristiwa bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NWR (23), yang ditemukan di makam ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) lalu.
Hasilnya, polisi mengungkap hubungan NWR dengan RB, yakni oknum petugas kepolisian yang aktif berdinas di Polres Pasuruan.
Hasil pemeriksaan dan pendalaman, NWR dan RB menjalin hubungan sejak tahun 2019.
“Keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri di kost NWR di Malang dan di sejumlah hotel,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo melalui keterangan resminya Sabtu (4/12/2021).
Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
“Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua sudah berusia 4 bulan,” jelasnya.
- Baca Juga : Satu Warga Meninggal Akibat Erupsi Gunung Semeru
Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri sendiri,” tegas Wakapolda.
Sementara penyebab meninggalnya NWR kata, Slamet, masih didalami polisi. Bukti-bukti seperti potasium sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah, termasuk obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan NWR.
Peristiwa kematian mahasiswi tersebut sempat viral di media sosial, setelah seorang yang mengaku teman NWR mengungkap jika NWR sedang memiliki masalah asmara dengan RB. Postingan sempat menjadi trending topic di media sosial.
(RED/TIM)