Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com
Jajaran Kepolisian Sektor Biringkanaya Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 7 orang yang diduga melakukan pungutan liar (Parkir liar) di depan asrama haji Sudiang, Makassar. Rabu (19/7/2023) Malam.
Juru parkir liar tersebut diduga patok tarif Rp100 ribu kepada setiap pemilik kendaraan roda empat yang berkunjung ke asrama haji Sudiang.
“Juru parkir liar itu meminta uang Rp 100 ribu dengan nada mengancam.” Ujar Annisa, pemilik kendaraan yang menjadi Korban pemalakan juru parkir liar tersebut.
Pasca kejadian yang ia alami, korban mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar.
“Saya sudah adukan, atas atensi bapak Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol M. Ngajib saya mengucapkan terima kasih setinggi tingginya dan mengapresiasi jajaran Polsek Biringkanaya dengan cepat merespon aduan kami dan mengamankan para pelaku untuk dilakukan pembinaan.” Bebernya.
- BACA JUGA : Wakili Aceh pada Pornas Korpri, ASN Sabang Bawa Pulang 2 Emas
- BACA JUGA : Sinergitas TNI-Polri, Kapolres dan Dandim Latihan Menembak di Mako Brimob Bone
- BACA JUGA : Antisipasi Aksi kriminalitas, Polsek Tigalingga lakukan Patroli Jalan Kaki di Pusat Pasar Tradisional
Dia berharap, kejadian yang dialami tersebut tidak terulang kembali kepada masyarakat lain yang berkunjung di Asrama Haji Sudiang Makassar.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar, Iptu Sangkala membenarkan kejadian tersebut.
“Kejadian tadi malam sekitar jam 20.00 di pelataran parkir depan asrama haji diamankan diduga pelaku 7 orang,” Jelas Iptu Sangkala kepada Media, Kamis (20/7)
Atas kejadian itu Kata Iptu Sangkala, Pihaknya akan memanggil orang tua diduga pelaku untuk dilakukan pembinaan.
“Karena pihak yang merasa dirugikan tidak keberatan dan tidak membuat laporan resmi sehingga langkah Polsek melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan dengan melibatkan pemerintah setempat, orang tua pelaku, bhabinkamtibmas dan pihak asrama haji dan rencananya akan dilakukan pertemuan sore hari ini.” tutupnya.
(ARIS)