Mitra Polri
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

Ramai-ramai Tolak Rekomendasi Bupati OKI Terkait Kisruh Pilkades 2021

by mitrapolri.com
5 Desember 2021 | 23:28 WIB
in Peristiwa

OKI, Sumsel – Mitrapolri.com

Dalam menanggapi perkembangan kasus keberatan terhadap hasil Pilkades Serentak pasca rapat mediasi oleh Pemkab OKI, Bupati Ogan Komering Ilir H. Iskandar, SE telah melakukan upaya penyelesaian dengan mengeluarkan surat kepada camat pada Senin (22/11/2021) lalu, namun keputusan Bupati tersebut justru mendapat penolakan dari sejumlah desa.

Dalam surat tersebut Bupati OKI setidaknya merekomendasikan tujuh desa diantaranya Desa Tanjung Batu dan Desa Simpang Tiga Makmur kecamatan Tulung Selapan, Desa Karang Agung Kecamatan Jejawi, Desa Mataram Jaya dan Desa Embacang di Kecamatan Mesuji Raya, Desa Sungai Jeruju di Kecamatan Cengal dan Desa Pedamaran VI di Kecamatan Pedamaran untuk melakukan perhitungan suara ulang.

Sementara Desa Karangsia di Kecamatan Sungai Menang dan Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan harus menjalaoi pemungutan suara ulang. Sedangkan Desa Jermun Kecamatan Pampangan beserta Desa Mekarjaya Kecamatan Lempuing direkomendasikan untuk melanjutkan tahapan Pilkades.

ADVERTISEMENT

Rekomendasi yang secara tidak langsung menganulir calon kepala desa terpilih yang meraih hasil suara terbanyak justru menunjukkan inkonsistensi Bupati atas produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati Iskandar sendiri, yakni Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa.

Gelombang penolakan pertama datang dari Desa Desa Bukit Batu. Lebih dari separuh warga Bukit Batu menyatakan petisi penolakan pemungutan suara ulang. Petisi tersebut telah diserahkan warga kepada Bupati OKI dan juga diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Senin 29 November 2021.

Selain Desa Bukit Batu, warga desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang juga turut melayangkan sanggahan atas rekomendasi pemungutan suara ulang dari Bupati. Menariknya kedua calon kepala desa yang bertarung justru sama-sama menolak dilakukan pemungutan suara ulang.

ADVERTISEMENT

“Tadi sudah dilakukan mediasi dan Kepala DPMD tidak bisa mengambil keputusan karena hanya melaksanakan perintah dari Pak Bupati,” ujar Perwakilan Calon Kades Karangsia Nomor urut 2, Sugono SH pada Selasa 30 November 2021 lalu.

Penolakan rekomendasi Bupati juga datang dari Calon Kades Karangsia Nomor Urut 1, Aziz. Dirinya tak menduga proses mediasi yang diupayakan dengan cara penghitungan ulang surat suara dihadapan Sekda, Asisten Bupati, tripika kecamatan, kedua pasangan cakades dan seluruh saksi waktu itu justru berakhir dengan keputusan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang.

“Kami menolak pemungutan suara ulang dan meminta tahapan Pilkades di Desa Karangsia dilanjutkan. Pilkades telah berjalan sesuai dengan tahapannya dan telah sesuai dengan Perbup yang berlaku,” kata Aziz calon nomor urut 1 dihadapan awak media Jum’at (3/12) sore.

Gelombang penolakan rekomendasi Bupati juga disampaikan masyarakat Desa Karang Agung Kecamatan Jejawi. Bedanya mereka menolak perhitungan suara ulang yang direkomendasikan Bupati kepada Camat Jejawi tersebut.

Ratusan warga Karang Agung pun mendesak Bupati OKI untuk segera melantik Calon Kepala Desa Nomor urut 1 Mislina.

Aksi penolakan tersebut disampaikan warga yang didominasi emak-emak melalui petisi yang ditanda tangani oleh 412 warga sebagai bentuk penolakan perhitungan suara ulang sekaligus dukungan moril kepada Mislina.

ADVERTISEMENT
  • Baca Juga : Perumahan DL Digrebek, Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Meringkus Bandar Narkotika

Menyoroti ramainya penolakan terhadap rekomendasi Bupati terkait PSU, Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (JPKP OKI), Ali Musa mengingatkan agar Pemkab OKI tetap taat aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Kami ingatkan kembali, pemda harus tegas bersikap dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa serentak Tahun 2021. Pemda tidak boleh tunduk dengan kepentingan segilintir orang yang inginkan pemilihan suara ulang. Aturan penyelesaian sengketa pilkades sendiri secara aturan masuk ranah hukum, yakni melalui PTUN,” terangnya di Kayuagung, Minggu (5/12/2021).

Dalam kajian JPKP OKI atas beberapa persoalan pada tahapan pelaksanaan pilkades serentak 2021, Ali menuturkan, dibalik produk “haram” berupa gugatan pemilihan suara ulang ini sendiri, menurut dia, diusung oleh segelintir orang dalam gerakan aksi unjuk rasa. Pendekatan macam ini, ditenggarai membawa kepentingan orang tertentu, ketimbang berada diatas keadilan untuk semua.

Lebih dalam, Ali Musa juga menyoroti ancaman unjuk rasa yang dikemukakan salah satu pihak calon kades yang berseteru itu sendiri merupakan intimidasi psikologis.

“Mirisnya, dihadapan gerakan ini, pemda OKI justru tidak berdaya. Bahkan, tanpa kerepotan sama sekali, kantor Dinas PMD berhasil mereka segel. Meski terlalu jauh bila disebut terjadi indikasi pembiaran, yang pasti objek vital milik negara itu berhasil ditutup,” tuturnya.

Dilanjutkan dirinya, kendati dalam gelar mediasi terungkap sejumlah aturan hukum maupun sejumlah fakta yang disampaikan langsung oleh pelaksanaan pemilihan kepala desa cenderung telah berjalan sesuai aturan, namun akhirnya, ia malah menyayangkan pemilihan suara ulang justru ditetapkan pemda sebagai solusi atas silang sengketa pilkades.

Dalam surat tersebut, Bupati meminta camat untuk berkoordinasi dengan panitia pilkades, BPD. Camat juga diarahkan untuk melibatkan unsur Tripika dalam persiapan perhitungan maupun pemungutan suara ulang di desa masing-masing.

“Publik kembali menyaksikan ketidakberdayaan pemkab OKI setelah terbitnya surat Bupati Ogan Komering Ilir, Iskandar kepada sejumlah camat dimana dalam wilayahnya terdapat desa yang diklaim terjadi pelanggaran pelaksanaan pilkades,” katanya.

Gestur wajah penggiat kontrol sosial ini seketika berubah disaat dirinya mengaku merasa khawatir terhadap indikasi terjadi pembiaran pengerahan massa dapat dijadikan alat untuk pemaksaan kehendak dengan menekan pemda.

  • Baca Juga : Angkot 123 Ugal Ugalan Ditabrak Kereta Api di Jalan Sekip Medan

Diteruskan dia, kendati ia menyebut kemerdekaan menyatakan pendapat melalui unjuk rasa diatur undang-undang, namun dia menyayangkan bila disertai ancaman sebelumnya,

“Jangan hanya oleh ada ancaman unjuk rasa, pemda lantas memilih melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri. Jelas kelihatah buruk bagi demokrasi bila ini tetap dipaksakan. Publik menjadikan ini catatan hitam mosi tidak percaya atas kedaulatan pemda untuk berada diatas semua golongan,” imbuhnya.

Sisi lain, pola pemaksaan kehendak ala Barbar tidak akan terjadi bila kepastian hukum dalam suatu aturan memuat kejelasan dari objek sengketa, legal standing, serta pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk aturan kewenangan lembaga dalam sengketa pilkades,

Kepastian hukum merupakan standar pelaksanaan pilkades. Mulai dari tahap awal hingga akhir secara komprehensif,

“Dengan aturan secara rigid, semua pihak dapat secara sadar dan menghormati proses yang benar serta juga mengeliminasi adanya hukum rimba. Siapa yang kuat atau dekat dengan lingkaran orang kuat dia akan menang,” ungkapnya.

(M.TAHAN)

Share3SendShare

Berita Terkait

Bersama - sama Bupati dan Forkompinda Melakukan Peguntingan Pita Tanda Diresmikannya Pasar Hewan Jonggol.
Peristiwa

Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmikan Pasar Hewan Jonggol, Ikon Baru Bogor Timur Siap Dongkrak Perekonomian Peternak

7 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Kabupaten Bogor kembali mencatat sejarah baru di sektor peternakan. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara...

Read more
Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Patroli Satlantas Polresta Palangka Raya Bergerak Antisipasi Balapan Liar dan Kejahatan Jalanan

14 September 2026 | 07:29 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Kotim Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Lalu Lintas ke-71

14 September 2026 | 07:21 WIB
Jawa Tengah

Tim Karate Polda Kalteng Borong Prestasi di Bhayangkara Eiger Series II Piala Gubernur Jateng 2026

14 September 2026 | 07:15 WIB
Aceh

TTI: Jangan Besarkan Paket untuk Legitimasi Penunjukan BUMN, Kontraktor Lokal Jangan Hanya Jadi Pekerja Lapangan

14 September 2026 | 07:04 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Karhutla, 7 Korporasi Naik ke Tahap Penyidikan

14 September 2026 | 06:51 WIB
Kalimantan Tengah

Pantau Karhutla di Bukit Rawi bersama Gubernur dan Pangdam, Kapolda Kalteng Pastikan Ketersediaan Sumur Bor

14 September 2026 | 06:47 WIB
Kalimantan Tengah

Sebelum Tugas, Personel Polsek Rakumpit Pastikan Unit dan Sarpras Bisa Digunakan

14 September 2026 | 06:45 WIB
Kalimantan Tengah

Amankan Tabligh Akbar Maulid Nabi, Polresta Palangka Raya Kawal Rangkaian Kegiatan

14 September 2026 | 06:43 WIB
Nasional

Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

14 September 2026 | 06:39 WIB
Sumatera Utara

Dini Hari, Polres Samosir Sikat 17 Motor Knalpot Brong, Warga Medan, Tebing, Pematang Siantar hingga Samosir Kena Tilang

13 September 2026 | 13:02 WIB
Kalimantan Tengah

Bersama Gubernur dan Pangdam, Kapolda Kalteng Tinjau Posko Taktis Penanganan Karhutla

13 September 2026 | 07:32 WIB
Aceh

PT Socfindo Beri Penghargaan Bagi Karyawan Masa kerja 25 Tahun

13 September 2026 | 07:29 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini