Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Terkait penetapan Tim Penyusunan Rancangan Awal RPJP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025-2045 yang mendapat beragam tanggapan dari masyarakat Kabupaten Nagan Raya, kepala Bappeda Rahmatullah, Sstp, Msi memberikan tanggapan kepada awak media. Selasa (25/07/23).
Menurut Rahmatullah, Tim Tenaga Ahli yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 000.07/249/Kpts/2023, tentang Penetapan Tanaga Ahli Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025-2045 tersebut direkrut
dengan mempertimbangkan profesionalisme yang kuat, latar belakang keilmuan pada bidang yang berbeda-beda, serta sebagian besar anggota tim tersebut merupakan personil yang dalam beberapa tahun ini berkonsentrasi dan terlibat secara aktif dalam berbagai kegiatan perencanaan Kabupaten Nagan Raya sejak tahun 2005″, ungkap Rahmatullah.
“Sejumlah kegiatan yang melibatkan personil sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nagan Raya di atas terlibat dalam penyusunan RPJP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2005-2025, Penyusunan RPJMK Nagan Raya Tahun 2017-2022 (termasuk Evaluasi dan Revisi RPJMK Nagan Raya Tahun (2017-2022), Penyusunan Renstra SKPK Nagan Raya Tahun 2017-2022,
Evaluasi RPJP Tahun 2005-2025, serta penyusunan Dokumen Sistem Inovasi
Daerah (SIDa), dan berpengalaman dalam berbagai kegiatan pendampingan
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sejak tahun 2005”, paparnya.
- BACA JUGA : Tim Patroli Polres Nagan Raya Sambangi Bawaslu Pastikan Tahapan Pemilu Berjalan Lancar
- BACA JUGA : Murhaban Raih Penghargaan Penyuluh Award Kemenag Aceh 2023
- BACA JUGA : AKP Ilham Lubis, S.H Resmi Jabat Kapolsek Torgamba Labuhanbatu Selatan
Masih menurut kepala Bappeda, ini
Tenaga Ahli yang direkrut tidak hanya berpengalaman di Kabupaten Nagan
Raya saja, namun juga berpengalaman dalam proses perencanaan dan
penganggaran kabupaten/ kota lainnya di Aceh, Provinsi lain dan tingkat Nasional.
Penyusunan Rancangan Awal merupakan proses awal untuk menyiapkan draft
dari rangkaian proses panjang tahapan untuk menetapkan kebijakan pembangunan jangka panjang (20 tahun) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025-2045.
Pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa dokumen telah disusun dengan pendekatan “Partisipatif” merupakan suatu keniscayaan.
Oleh karena itu dalam prosesnya masih terdapat berbagai kegiatan yang
melibatkan secara luas pemangku kepentingan di Kabupaten Nagan Raya, seperti pembahasan dengan perangkat daerah (SKPK), Forum Konsultasi
Publik dengan melibatkan unsur Pemerintah, pemerintah daerah, unsur DPR, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, akdemisi, LSM serta pemangku kepentingan lainnya), termasuk konsultasi dengan Pemerintah Aceh untuk menetapkan Rancangan Akhir RPJP dan kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat atas kritikan nya sehingga kami sebagai abdi negara dapat melakukan yang terbaik demi kemajuan Nagan Raya dimasa yang akan datang.
(T. RIDWAN)