Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Menanggapi dari pengaduan masyarakat (dumas) tentang maraknya peredaran Narkoba di Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai hulu kabupaten Labuhanbatu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus S alias SO alias Yonk alias Ono (43).
Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, (07/08/2023), mengatakan setelah menerima info tersebut, Kapolres AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK langsung gerak cepat melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH, untuk melakukan penindakan.
Kasat Narkoba didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung, beserta anggota Opsnal kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.
Pada Jum’at (04/08/2023) sekitar pukul 22.10 WIB, berhasil meringkus S alias SO alias Yono alias Ono, yang merupakan warga Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
- BACA JUGA : Ketua BAS Aceh Berduka Cita Atas Berpulangnya Setia Budi
- BACA JUGA : Turnamen Sepak Bola Antar Gampong Meriahkankan HUT RI Ke 78 di Kecamatan Suka Makmue
- BACA JUGA : Buntut Penolakan GMS, Ibadah Dilangsungkan di Mapolsek Tanjungmorawa
“Dari tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto, satu bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, dua unit handphone merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp.700.000 diduga hasil penjualan narkoba”, kata Parlando.
Parlando menambahkan, tersangka mengaku sudah 2 tahun menjalankan bisnis haramnya, dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 dari hasil penjualan setiap gram sabu-sabu.
“Tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tersangka juga merupakan residivis, karena sudah dua kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama, yaitu pada tahun 2017 dan tahun 2019” bebernya lagi.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di MaPolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara” tutup Parlando.
(IKANG)