Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematangsiantar B. Sihombing diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasalnya, di sekolah Pemerintah pihak Kepala Sekolah mengutip Uang SPP sebesar Rp. 70.000./siswa/bulan.
Dengan berdalih untuk membayar gaji honor, pihak sekolah mengutip Uang Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP). Hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 Pasal 181.
Dengan alasan apapun itu, sudah jelas berlawanan dengan Peraturan Pemerintah. Padahal Negara telah menyediakan kebutuhan Sekolah Negeri mulai dari Buku Pelajaran, Gedung Sekolah, Ruang Laboratorium, Fasilitas Toilet, Dana BOP, bahkan Dana BOS dan lain sebagainya, yang tujuannya untuk mencerdaskan Anak Bangsa yang sesuai dengan amanat UUD 1945.
Jikalau Anak Bangsa Cerdas, Maka majulah Bangsa dan Negara dan itulah yang di cita-citakan para Pejuang Kemerdekaan kita.
Nah, kalaulah ada kedua sumber dana tersebut (BOP dan BOS) berarti kutipan SPP tersebut diduga modus untuk dikorupsikan oleh oknum-oknum tertentu oleh penguasa di sekolah dimaksud.
Ketika Awak Media bertanya pada beberapa orang siswa, tentang berapa jumlah siswanya dan Uang SPP yang dikutip sekolah mengatakan, “Kami berjumlah 833 orang Pak dan SPP setiap 70 ribu perbulan”, ungkap siswa tersebut.
Coba kita bayangkan, jumlah siswa sebanyak 833 orang x 70.000/siswa perbulan totalnya 58 juta terkumpul setiap bulannya selama tahun 2023 di tambah uang BOP dan BOS memang cukup fantastis hingga miliaran setiap tahunnya kepala sekolah mengelola Uang dari Pusat. Karena itu publik menduga Kepala sekolah SMA Negeri 1 Pematangsiantar Bona Sihombing diduga sarat Korupsi.
Dalam hal pengutipan SPP tersebut, tentunya sangat memberatkan dan membuat para orang tua siswa sangat terbebani.
- BACA JUGA : CAKRA Buka Posko Pengaduan untuk Korban Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di PAG
- BACA JUGA : Polrestabes Medan Gerebek Pangkalan Pengoplos Gas Subsidi di Delitua
- BACA JUGA : Kapolsek Amarasi dan Tim SAR Dibantu Masyarakat Evakuasi Korban Kecelakaan Laut
Bagaimana tidak, karena umumnya kebanyakan orang tua siswa dari kalangan petani, pedagang kecil. Coba kita bayangkan, Kalau ada anaknya sampai dua atau tiga orang yang bersekolah di SMA Negeri 1 Pematangsiantar dan dikalikan uang SPP untuk Tahun 2023 sebesar Rp. 70.000/siswa/bulan, ini pasti sangat memberatkan. Seolah-olah pihak sekolah tidak memikirkan dampaknya pada orang banyak serta terkesan hanya mementingkan diri sendiri.
Tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematangsiantar patut dipertanyakan, Apakah Kepala Sekolah tersebut tidak memahami Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan PP Tahun 2010 No. 17 Pasal 181?
Apakah Kepala Sekolah SMA Negeri I Pematangsiantar berinisial BS sengaja tidak menggunakan Dana BOS untuk Penggajian guru Honor?
Diduga Laporan Pertanggungjawaban Dana Bos dan SPP Tumpah Tindih.
Ketika awak media mengunjungi sekolah SMA Negeri 1 Pematangsiantar untuk konfirmasi perihal kutipan di atas, Awak media langsung bertamu ke sekolah ternyata kepala sekolah selalu diluar, kata Satpam penjaga sekolah SMA 1 Pematangsiantar dan mencoba mempertanyakan konfirmasi kepada Kepala Sekolah melalui WhatsApp, Apakah betul kutipan SPP 70 ribu persiswa setiap bulan. Kepala sekolah hanya membaca tidak ada komentar alias Bungkam.
Untuk itu, kami dari media Mitrapolri.com meminta kepada Gubernur Sumatera Utara dan Aparat Penegak Hukum Provinsi, agar sesegera mungkin untuk menindak lanjuti terkait Pengutipan SPP yang dilakukan pihak sekolah dan penggunaan Dana BOS dan BOP di SMA Negeri 1 Pematangsiantar diduga sarat korupsi.
(RICARDO)