Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Puluhan pembeli lahan kavlingan Koperasi Universitas Sumatera Utara (USU) membuat laporan ke Polda Sumut, Rabu (9/8/2023).
Mereka membuat laporan karena lahan yang berada Jalan Luku IV, Kavling Perumahan USU, Durin Tonggal, Pancurbatu, Kabupayen Deliserdang tersebut telah digarap sekolompok masyarakat mengaku kelompok tani.
Kuasa hukum pelapor, Junaidi Matondang, SH, MH mengatakan kepada wartawan, pada tahap awal 29 pembeli lahan telah membuat laporan ke Polda Sumut.
“Pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum segera bertindak karena menyangkut kepentingan orang banyak. Kepolisian dapat menjadikan kasus itu sebagai prioritas untuk diproses secara objektif rasional,” ujarnya, Kamis (10/8/2023).
Dijelaskannya, laporan mereka telah diterima sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/947/VIII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 9 Agustus 2023.
Junaidi Matondang selaku kuasa pembeli lahan datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut mendampingi puluhan korban, melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 389 KUHP Juncto 406 KUHP.
- BACA JUGA : Bupati Ogan Ilir Pimpin Rapat Pemanfaatan Dana Insentif Fiskal TA 2023
- BACA JUGA : Pelindo Klarifikasi Terkait Berita Viral Pas Masuk Pelabuhan Manado
- BACA JUGA : Kasat Narkoba Polresta Manado Lakukan Sosialisasi Kampung Bebas Narkoba
Dalam LP itu disebutkan, pengruskaan diduga terjadi 31 Juli 2023 hingga saat ini. Hal itu bermula pada 29 Juli 2023 sekira pukul 09:30 WIB para Terlapor memasuki lahan milik para pembeli lahan dengan membawa alat berat berupa traktor pertanian, kemudian merusak patok batas besi cor yang dibuat oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Koperasi USU.
“Sehingga patok-patok tersebut tidak digunakan lagi dan para terlapor juga menguasai tanah milik kami. Para terlapor juga mendirikan tiang-tiang bangunan di atas tanah kami. Perbuatan mereka telah membuat kami mengalami kerugian sekira 5 miliar rupiah,” ujarnya.
Menurut Juniadi, kliennya melapor ke Polda Sumut karena tanah mereka di lahan kavling USU Durin Tonggal tersebut telah diserobot dan ditraktor hingga rusak.
“Ada akta jual beli yang dibuat oleh notaris. Juga ada sertifikatnya yang dibenarkan oleh BPN Deliserdang, dan ada penjaga tanahnya ketika dibeli lengkap dengan spanduk bertuliskan ‘Tanah Kavling USU’ serta tidak ada tanda-tanda dalam keadaan sengketa,” katanya.
Junaidi mengungkapkan, pembeli kavlingan tersebut dari berbagai kalangan, umumnya dosen dan guru besar USU, pejabat Rektorat USU, pejabat pemerintahan, anggota DPR serta aparat penegak hukum.
“Pembelinya orang baik-baik dan terhormat, bukan mafia tanah yang tega merampas tanah rakyat. Sehingga para korban merasa percaya bahwa tanah kavling USU tersebut dalam keadaan clean dan clear, bebas dari sengketa,” jelasnya meminta semua penggarap lahan tersebut ditangkap, termasuk mengamankan alat berat yang ada di lokasi.
(T77)