Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Terkait berita sebelumnya bahwa ada informasi dari Sumber yang namanya tidak mau disebut, bahwa ada dugaan Pembangunan Rambu Suar Ujung Manduro T10M Laut Konstruksi Single Pipe tahun 2021 dengan pagu anggaran mencapai Rp 1,2 miliar pada Kantor Navigasi Sabang diduga fiktif atau tidak dikerjakan dengan alasan faktor cuaca, padahal uangnya sudah dilakukan beberapa kali penarikan oleh rekanan pemilik perusahaan pemenang tender proyek tersebut.
Namun setelah awak mitrapolri.com melaksanakan investigasi langsung ke kantor Navigasi Sabang untuk menanyakan kejelasan dari sumber yang memberikan informasi sebelumnya, bahwa Ivan Setiawan sebagai PPK dan Capt. Andi Aswad sebagai KPA pada proyek tersebut dengan tegas mengatakan pada mitrapolri.com, “bahwa informasi dari sumber diberitakan sebelumnya tidaklah benar” dan proses pekerjaan tersebut juga didampingin dari Kejaksaan Negeri Sabang.
Dijelaskan bahwa memang ada tender pekerjaan pada tahun 2021 dan dimenangkan oleh salah satu rekanan pemilik perusahaan yang beralamat di Banda Aceh, namun setelah proses administrasi semuanya selesai, maka pihak rekanan dari perusahaan tersebut melakukan penarikan uang muka, selanjutnya pihak rekanan itu sudah membelikan materialnya.
- BACA JUGA : Ketua DPW SWI Sumsel Alex Pandawalima Audiensi dengan Gubernur Sumsel
- BACA JUGA : Polwan Polres Purbalingga Gelar Anjangsana Kunjungi Purnawirawan
- BACA JUGA : Hamili Istri Orang, Oknum Kepala Pekon Kejadian Diduga Palsukan Surat Nikah
“Namun disaat pelaksanaan terkendala oleh cuaca (Kahar) bahkan sudah beberapa kali dicoba tetapi belum berhasil menembus cuaca yang begitu sangat membahayakan. ungkap”, Capt. Andi Aswad.
Akhirnya pihak Ivan Setiawan dan Capt. Andi Aswad mengambil sikap untuk mencari solusi bersama pihak-pihak terkait yang benar-benar memahami agar tidak melanggar peraturan nantinya.
Setelah adanya keputusan hasil rapat bersama pihak-pihak terkait, maka pekerjaan tersebut dihentikan, kerena adanya Kahar, dan material yang sudah dibelikan oleh rekanan masih tersimpan di gudang pada kantor navigasi sabang.
“Selanjutnya agar tidak adanya kerugian kedua belah pihak, maka setelah dihitung oleh pihak terkait dan sesuai harga beli material ternyata ada selisih kelebihan sedikit uang dari pihak rekanan, dan semua itu sudah tidak ada permasalahan lagi”, tegas Capt. Andi Aswad.
Demikian keterangan langsung yang mitrapolri.com dapatkan dari kantor navigasi sabang dan rekanan hanya sebatas penarikan uang muka saja, tidak ada penarikan termin, tegas PPK Ivan Setiawan dan KPA Capt, Andi Aswad pada kantor navigasi Sabang.
(BUKHARI)