Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Index Hukum

Polres Labuhanbatu Gelar konferensi Press Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

by mitrapolri.com
24 Mei 2021 | 09:18 WIB
in Hukum, Peristiwa, Polres, Regional

Rantauprapat (Sumut) – Mitrapolri.com

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., di dampingi oleh Waka Polres Labuhanbatu Kompol Muhd. Taufil, S.E., M.H., Kasubag Humas AKP Murniati, S.H., Kanit Pidum Iptu S. Lumbangaol , dan Kasi Propam Ipda DR. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., melakukan konferensi pers terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan di PT Indomarco Adi Prima, (24/05).

Kapolres Labuhanbatu mempaparkan Konferensi Pers, Pada tanggal 10 Mei 2021, sekira pukul 22.20 Wib, di jalan Lintas Sumatera Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, Tepatnya di Gudang PT. Indomarco Adi Prima terjadi Pencurian dengan kekerasan oleh Tsk Iwan (37) dan Tsk Augus Fitriadi (38) dari hasil Introgasi Pelaku.

Pada saat melakukan pencurian dengan kekerasan Tsk Iwan berperan sebagai orang pertama masuk ke TKP dan lansung menodongkan sebilah parang kearah saksi 1 dan memaksa saksi 1 untuk menunjukan Brankas penyimpanan uang kemudian menyuruh saksi 1 untuk membuka dan mengambil uang yang ada di dalamnya lalu membawa uang tersebut ke depan Ruko di TKP.

ADVERTISEMENT

Kemudian Tsk Augus Fitriandi langsung menodongkan Clurit kearah Saksi 2 setelah menyuruh saksi 2 untuk tiarap ke lantai, Tsk Augus Fitriandi mengikat kedua tangan Saksi 2 Ke arah belakang dengan tali Nilon, Atas kejadian Pencurian dengan kekerasan ini, PT INDOMARCO ADI PRIMA mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Pada saat melakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu untuk mencari barang bukti kedua pelaku melakukan perlawanan menyerang petugas dengan menggunakan Borgol yang ada di tangannya dikhawatirkan meraih barang bukti senjata tajam yang masih di sembunyikan.

Karena membahayakan keselamatan petugas, diberikan tembakan tegas dan terukur pada bagian kaki kepada kedua tersangka, kemudian Tsk dibawah ke RSUD Rantau Prapat untuk memberikan pertolongan medis kepada kedua Tsk, dan Tim membawah Tsk dan barang bukti ke Polres Labuhanbatu guna proses Hukum lebih Lanjut. Ujar Kapolres Labuhanbatu.

Barang bukti yang disita dari TSK IWAN Uang Tunai sebesar Rp. 28.300.000,- (Dua Puluh Delapan Juta tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone Oppo A11K Warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Vivo Warna Biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih Nomor Polisi BK-2203-YBB (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan), dan Sebilah Parang (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).

ADVERTISEMENT

Baca Juga : Polres Simalungun Beserta Polsek Jajaran Laksanakan Patroli Subuh

Barang bukti yang disita dari Tsk Augus Fitriandi alias Andi, Uang Tunai sebesar Rp. 32.750.000,- (Tiga Puluh Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI an. Augus Fitriandi., 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) unit sepeda motor Vario Warna Hitam lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nomor Polisi BK-6903-JAJ., 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y30 Warna biru, 1 (satu) buah Helm LTD warna Putih (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan), dan Sebilah Celurit (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).

Barang bukti dari Pelapor 2 (dua) utas tali nilon Warna Hijau dan bitu (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).

Atas Tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 12 ( dua Belas ) Tahun. (Uban)

ADVERTISEMENT
Share7SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Ilustrasi Hak Angket DPR
Hukum

Pengajuan Hak Angket, Kekhawatiran Serius Integritas Proses Demokrasi 2024

3 Juni 2024 | 21:39 WIB

Opini : Putri Solideo Sinaga | Berbagai temuan terkait adanya tindak kecurangan pada masa kampanye pemilu serentak 2024 menimbulkan banyak...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
Jawa Barat

Putra Daerah Terpanggil Membangun Sukadanau: H. Ruslani, S.H. Siap Wujudkan Perubahan Nyata

3 Juni 2026 | 22:12 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

3 Juni 2026 | 08:10 WIB
Nasional

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Polri Ungkap Modus Penipuan Haji Non-Prosedural Senilai Rp21,7 M

3 Juni 2026 | 08:06 WIB
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

3 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Seruyan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kuala Pembuang, Terduga Pemasok Berprofesi Tenaga Kesehatan

3 Juni 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

37 Tahun Tanpa Cacat, Kabag SDM Polres Seruyan Naik Pangkat Pengabdian jadi Kompol

3 Juni 2026 | 07:51 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini