Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
PT Ambiya Putra yang beralamat Desa Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) Seluas 103,35 Hektar mangkir dari panggilan DPRK Nagan Raya untuk didengar keterangannya didalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (15/08/23) diruang badan anggaran DPRK setempat.
RDP ini atas permohonan dari YLBH-AKA Nagan Raya selaku Kuasa Hukum dari masyarakat Desa Cot Rambong untuk memperjelas status tanah yang sedang mereka garap. Namun tiba-tiba mereka dituduh telah merampas tanah Milik PT Ambiya Putra.
Dari Ylbh-Aka hadir Muhammad Dustur, SH,M.k.n dan Teuku Ridwan, SH.
Dalam rapat yang dipimpin wakil ketua komisi 1 DPRK Nagan Raya Abdul Rasyid, SE dan didampingi Raja sayang ketua komisi 2 dan Anggota DPRK T. Bustamam dan Abdul Muthalib, terungkap bahwa PT Ambiya Putra tidak ada kegiatan fisik apapun sejak dikeluarkan izin HGU pada tahun 1996 lalu. Hal ini juga dijelaskan oleh PLT Kadis Pertanahan Nagan Raya Yuliana Yatim yang bahwa pihaknya memperoleh data hanya 5 Hektar saja yang telah ditanami sawit.
- BACA JUGA : BS Hadiri Undangan Penyidik untuk Dimintai Keterangannya
- BACA JUGA : PERMAHI Aceh Mendesak Parpol untuk Menghentikan Serangan Fajar dan Memperkuat Integritas Pemilu
- BACA JUGA : Pasca Kebakaran Area Cluster-1, PT PGE Gelap Gulita
Sementara itu Perwakilan BPN Nagan Raya juga menyampaikan bahwa HGU PT Ambiya Putra telah masuk dalam objek pendataan Lahan telantar. Sebelumnya Abdul Rasyid selaku pimpinan RDP ini menyesalkan ketidak hadiran dari PT Ambiya Putra padahal sudah disampaikan undangan.
“Kita akan menjadwalkan pemanggilan kembali pihak perusahaan dan apabila tidak hadir juga,kita turun kelapangan dan bersama-sama mengecek kondisi Dilapangan untuk mencari jalan penyelesaiannya”, kata Abdul Rasyid.
Lebih lanjut Anggota DPRK ini mengatakan komitmennya untuk tetap menuntaskan persoalan ini agar mendapat titik terang apakah HGU milik PT Ambiya Putra ini ada aktifitasnya atau memang sudah tidak aktif lagi.tambahnya.Sementara itu kuasa hukum warga masyarakat cot Rambong, Muhammad Dustur didampingi Teuku Ridwan, SH juga merasa heran kenapa pihak PT Ambiya Putra tidak hadir atas undangan DPRK, padahal pihak perusahaan lah yang selama ini menuding masyarakat yang telah merampas lahan HGU mereka.
“Kalau mereka datang kami ingin bertanya terkait klaim mereka bahwa masyarakat telah merampas tanah mereka seluas 300 Hektar,tanah yang mana yang dirampas,kami ingin melihat alas hak yang mereka miliki”, ujar Muhammad Dustur sang Pengacara Rakyat ini.
(T. RIDWAN)