Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Desakan beberapa aliansi agar Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ditangkap terkait dugaan keterlibatannya pada kasus korupsi dana Covid-19 terus berlangsung.
Akademisi yang sekaligus pengamat hukum dan politik, Prof Dr Zulfirman SH, MH menanggapi gencarnya desakan agar Kejatisu menangkap Rapidin Simbolon.
“Sepertinya dalam kasus itu, yang bersangkutan tidak ada berperan apa-apa pada penggunaan dana covid-19,” ujarnya, Selasa (29/8/2023).
Zulfirman mengatakan Rapidin Simbolon tidak dapat dijerat pada kasus korupsi.
“Sehingga yang bersangkutan tidak dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Namun, Zulfirman tidak menampik jika ada bukti yang ditunjukkan memperkuat peran Rapidin.
“Lain halnya bila dapat dibuktikan yang bersangkutan membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi artinya lalai mengawasi penggunaan dana covid dalam statusnya sebagai kepala daerah.” terangnya.
Selanjutnya Zulfirman mengatakan bisa memeriksa Rapidin dari tanggungjawabnya sebagai Bupati.
“Kalau Rapidin penanggungjawab pengguna anggaran bisa ditangkap,” ucapnya.
Selanjutnya Zulfirman kurang yakin bila desakan penangkapan Rapidin oleh sebagian aliansi karena politik jelang Pilkada 2024.
“Sepertinya tidak ada hubungan, karena korupsi itu kejahatan dalam jabatan.” tegasnya.
- BACA JUGA : Polrestabes Medan Gelar Webinar Peningkatan Kompetensi Polwan Jelang HUT ke-75
- BACA JUGA : Polres Samosir Salurkan bantuan Kepada Pelajar
- BACA JUGA : Ketua BFLF Lhokseumawe dan Aceh Utara Hadiri Peresmian Bimbel Putra Cahaya Mahardika Medan Marelan
Disebutkannya, jika desakan terus bergulir untuk mengungkap keterlibatan Rapidin Simbolon itu soal lain.
“Soal kapan terungkapnya, itu soal lain,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu berunjukrasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (24/8/2023).
Massa menuntut dugaan keterlibatan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon di dalam kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Samosir diusut. Mantan Bupati Samosir itu disebut ikut menikmati dana bantuan Covid.
Mantan Bupati Rapidin Simbolon dianggap penanggungjawab Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 di Kabupaten Samosir dengan anggaran Rp1,8 miliar.
Terungkapnya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Ketua DPD PDIP Sumut dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.
Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama relawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.
(T77)