Sergai, Sumut – Mitrapolri.com
Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial WR (56), terduga pelaku pembacokan terhadap Herinner Ritonga (59) yang merupakan abang kandung pelaku hingga mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
“Peristiwanya terjadi Senin (11/9/223) kemarin, di Dusun VIII Jatian Desa Bakaranbatu, Kecamatan Seibamban. Tersangka dan korban tinggal satu rumah,” kata Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik saat ditemui di Mapolsek Firdaus, Selasa (12/9/2023).
Berdasarkan keterangan Saur Rohani Sibarani (59), istri korban yang juga selaku pelapor serta saksi-saksi di lokasi kejadian, lanjut Idham, peristiwa tersebut berawal adanya percekcokan antara pelaku dan korban yang berlanjut dengan perkelahian.
Tiba-tiba, pelaku mencabut parang yang sebelumnya terselip di pinggangnya dan mengayunkannya berulang kali ke tubuh korban.
- BACA JUGA : Tersangka atas Dugaan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tidak Ditahan, Diduga Ada Ketidakprofesionalan Penyidik
- BACA JUGA : Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Amankan 23 Kg Sabu
- BACA JUGA : Waduh! Istri Geuchik Tanah Jambo Ayee Diduga Sudah Nikmati Bantuan PKH dari 2022, Ini Tanggapan Dinsos Aceh Utara
Melihat suaminya berlumuran darah, pelapor yang saat itu sedang masak di dalam rumah, segera berlari keluar untuk minta tolong ke tetangga. Spontan, para tetangga segera berdatangan ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan membawa korban ke rumah sakit.
Mendapat laporan adanya kejadian, tambah Idham, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan memboyong tersangka untuk diamankan di Polsek Firdaus.
“Akibat peristiwa tersebut, korban menderita luka robek pada tangan kiri, dada kiri, serta di bahu kiri, dan menjalani perawatan di RSU Melati Desa Pon. Sedangkan tersangka sudah kita amankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” jelas Idham.
Ia juga mengimbau warga untuk menghubungi call center 110 apabila mengetahui ada terjadinya tindak pidana agar dapat segera ditangani.
(T77)