Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut segera merilis penyebab kematian mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), Mahira Dinabila (19) setelah lima bulan pasca ditemukan membusuk di rumah bapak angkatnya di Komplek Riviera.
Hal tersebut disampaikan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono saat dikonfirmasi terkait penuntasan kasus kematian masiswa tersebut.
“Nanti akan dirilis resmi,” ujarnya, Jumat (15/9/2023).
Selanjutnya saat ditanyakan penyebab lamanya kasus ini diungkap bahkan tidak dikeluarkannya hasil otopsi, Sumaryono menjawab akan dijelaskan dirilis yang akan dikeluarkan.
“Di dalam rilis nanti akan dijelaskan semuanya,” ucapnya.
Sebelumnya, Orang tua kandung Mahira Dinabil yaitu Priyono dan Nur Afni didampingi pengacara mereka, Fajri Akbar, SH menghadiri undangan resmi dari Polda Sumut untuk mengikuti gelar perkara pada Kamis (14/9/2023).
“Undangan resmi diterima orang tua kandung almarhum Mahira Dinabila, pada Senin (11/09/2023) kemarin dengan Nomor : B/11-198/IX/Res 1.7./2023/Reskrim perihal undangan gelar perkara,” ujar Fajri.
Fajri mengatakan tetap.mendukung langkah-langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
- BACA JUGA : Hasil Pengembangan, Polres Nagan Raya Tetapkan Satu Keluarga DPO Kasus Narkoba
- BACA JUGA : Bertambah Lagi, Polda Sumut dan Polres Jajaran Tangkap 94 Pelaku Jaringan Narkoba
- BACA JUGA : Solidaritas Rempang Galang Aksi Unras di Depan Taman Makam Pahlawan Medan
“Dalam hal ini, kami selaku kuasa hukum orang tua kandung slmarhum (Mahira Dinabila -red) mendukung langkah-langkah pihak kepolisian demi tegaknya kebenaran terkait kematian slmarhum Dinabila. Namun, yang kami pertanyakan di sini adalah mengapa setelah laporan kepolisian terkait kematian almarhum Mahira Dinabila pihak kepolisian, hingga saat ini tidak menjelaskan proses itu secara berurut. Mengapa kami tiba-tiba diundang mengikuti gelar perkara,” tanyanya.
Menurutnya, hasil otopsi penyebab kematian almarhum Mahira Dinabila belum disampaikan.
“Sementara, hasil otopsi belum menyatakan penyebab kematian almarhum Mahira Dinabila, kematiannya seperti apa.,” ucapnya.
Fajri juga menyoriti belum adanya pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga.
“Kita akan mengawal proses ini guna untuk mendukung pihak kepolisian demi penegakan keadilan yang sebenar-benarnya dan mengungkapkan peristiwa ini sebenar-benarnya,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, almarhum Mahira Dinabila ditemukan tewas di dalam rumahnya, Komplek Rivera, Kota Medan, pada Kamis (4/5/2023) lalu.
Almarhum Mahira Dinabila tersungkur kaku dan sudah membusuk di dapur rumahnya. Kondisi rumahnya saat itu terkunci dan lampunya padam.
Ayah Kandung Almarhum Mahira Dinabila, Pariono mengungkapkan ada beberapa hal janggal saat anaknya ditemukan tewas.
Kemudian, terkait surat wasiat yang tulisan dan bahasanya berbeda dengan tulisan dan bahasa yang di gunakan almarhum Mahira Dinabila.
Dugaan awal almarhum Mahira Dinabila bunuh diri dengan meminum racun.
(T77)