Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Seorang wanita, LS sehari-harinya bekerja sebagai bidan dan ibu kandungnya JM, terduga pelaku aborsi, berdomisili di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, diringkus petugas Polres Pelabuhan Belawan.
Selain itu, pihak kepolisian juga turut mengamankan wanita FP dan pacarnya AS, merupakan pasien bidan LS yang melakukan permintaan aborsi.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tempat praktek bidan LS, diantaranya berupa 8 buah gunting medis, 30 buah jarum suntik, 3 buah suntik dan sepit, 1 stetoskop, 2 ringer lactat bekas pakai, 1 suntik berisi obat, 12 buah oxytocin, 5 lidocaine monohydrat, 3 rantidine, 1 mercybone, dan 1 perangkat alat cek darah serta hemo globin.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Rostati Sihombing didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon SH MH, kepada wartawan, Minggu sore (17/9/2023) mengatakan, terungkapnya kegiatan ilegal yang dilakukan LS tersebut, berawal ketika pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan praktik aborsi ilegal yang dilakukan seorang bidan di Jalan Rumah Potong Hewan Gang Bahagia, Mabar, Medan Deli.
- BACA JUGA : TTI Melayangkan Protes keras Kepada Kementrian PUPR terkait penggabungan Paket Tender Venue PON XXI di Provinsi Aceh
- BACA JUGA : Polisi Tembak Bandit Jalan Pelaku Pencurian Uang Rp 150 Juta di Marelan
- BACA JUGA : Polresta Deliserdang Ungkap 18 Kasus Narkoba Selama Sepekan
Menyikapi hal tersebut, pihak Polres Pelabuhan Belawan menyaru sebagai pasien wanita hamil yang akan melakukan aborsi.
Selanjutnya, ketika akan dilakukan penyuntikan untuk menggugurkan kandungan, petugas Polres Pelabuhan Belawan kemudian mengamankan bidan LS dan ibu kandunganya yang turut membantu kegiatan aborsi ilegal, serta seorang wanita yakni FP serta pacarnya AS, yang baru menggugurkan kandungannya.
Disebutkan, praktik aborsi ilegal yang dilakukan LS telah berlangsung sejak tahun 2020, dan terhadap para calon yang akan melakukan aborsi dikenakan biaya kurang lebih Rp 5 juta.
Guna pengusutan lanjut, bidan LS dan ibu kandungnya serta AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan polisi, sedangkan FP masih menjalani perawatan pada salah satu rumah swasta di Belawan.
(T77)