Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YS (65) warga Jalan Multatuli Lingkungan I Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun karena nekat menjual narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu didampingi Kanit II Idik Iptu Heryadi kepada wartawan, Selasa (19/9/2023) sore mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu di seputaran Jalan Multatuli Lingkungan I.
“Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, petugas mengungkap identitas tersangka yang mengedarkan sabu tersebut,” ujarnya.
- BACA JUGA : Kompol Damos Christian Aritonang Jabat Wakapolres Sergai, Kasat Reskrim Dijabat AKP John Harto Panjaitan
- BACA JUGA : DPP GARANSI Aksi Unras di Mapolda Sumut Tuntut Calon Ketua Senat UINSU Diduga Tersangkut Masalah Hukum
- BACA JUGA : Kiprah Reza Fahlevi Majukan Kota Wisata Sabang
Lanjut Kasat Narkoba, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dengan menghampiri seorang wanita berinisial YS. Petugas kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 120 ribu sembari mengatakan hendak belanja sabu. Setelah menerima uang itu, tersangka berjalan menuju ke Lorong IV untuk mengambil pesanan sabu.
“Tak lama IRT itu kembali lagi ke lokasi dan menyerahkan 1 paket sabu seberat 0,12 gram ke petugas yang menyamar. Saat itu juga petugas langsung membekuk tersangka, dan di saat bersamaan petugas lainnya yang mengintai tak jauh dari lokasi juga mengamankan tersangka,” ungkapnya.
Lanjut AKBP John, saat diinterogasi, YS mengaku jika sabu tersebut milik anaknya berinisial F. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya diantaranya uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 40 ribu dan 1 bungkus plastik besar berisi seratusan plastik klip kecil kosong
“Menurut pengakuan tersangka, dia mengedarkan sabu sudah 10 kali. Sabu tersebut diambil dari anaknya yang kini masih dalam pengejaran kita. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsidi 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(T77)