Mitra Polri
Rabu, September 10, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Index Hukum
Chelsea Febrianty Yohana Napitupulu (227005085)

Chelsea Febrianty Yohana Napitupulu (227005085)

KUHP Terbaru Sebagai Langkah Awal Pembaharuan Hukum di Indonesia

by mitrapolri.com
11 Oktober 2023 | 11:47 WIB
in Hukum

Oleh : Chelsea Febrianty Yohana Napitupulu (227005085)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang biasa disingkat sebagai KUHP kita ini dipandang sebagai induk dan sebagai wujud dari kodifikasi dan unifikasi, namun dalam perkembangannya, KUHP dianggap tidak lengkap atau tidak dapat menampung berbagai masalah dan dimensi perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana baru, yang tentu saja sejalan dengan perkembangan pemikiran dan aspirasi kebutuhan masyarakat sepanjang zaman.

Selain itu, KUHP yang berlaku saat ini bukanlah hukum pidana yang berasal dari nila-nilai dasar dari negara Indonesia.

Sebagaimana kita ketahui KUHP warisan kolonial ini bukanlah sebuah sistem hukum pidana yang utuh, karena terdapat beberapa pasal/delik yang dicabut, oleh karena itu bermunculan Undang-undang baru diluar KUHP yang mengatur delik-delik khusus dan aturan-aturan khusus, namun Undang-undang diluar KUHP tersebut walaupun merupakan produk nasional, masih tetap berada dalam naungan aturan umum KUHP sebagai sistem induk buatan kolonial.

ADVERTISEMENT

Pembaharuan hukum pidana pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan atau upaya rasional untuk memperbaharui substansi hukum dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum, menanggulangi kejahatan dalam rangka perlindungan masyarakat, serta mengatasi masalah sosial dan masalah kemanusiaan
dalam rangka mencapai tujuan nasional yaitu perlindungan sosial dan kesejahteraan sosial.

  • BACA JUGA : Inilah Kenyataannya, Dibuka Penerimaan Hanya 137 Formasi khusus CPPPK Sementara Pelamar Sudah Mencapai 9.154 Peserta
  • BACA JUGA : Lokakarya Kemerdekan Pers, Kapoldasu: Komitmen Berikan Perlindungan kepada Jurnalis
  • BACA JUGA : 18 Warga Desa Cipaku Terima Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis

Makna dari pembaharuan hukum pidana dilakukan, yakni dapat dilihat melalui pendekatan kebijakan maupun pendekatan nilainya.

1. Pendekatan kebijakan:

a. pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi masalah-masalah sosial

ADVERTISEMENT

b. Pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat

c. Pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari upaya pembaharuan substansi hukum dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum.

2. Sedangkan pendekatan nilai, pembaharuan hukum pidana menjadi salah satu upaya untuk melakukan peninjauan Kembali terhadap nilai-nilai yang melandasi hukum pidana itu sendiri, dimana baiknya Pembaharuan hukum pidana bersumber pada idologi negara Indonesia itu sendiri, yaitu Pancasila sebagai landasan nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia.

Pentingnya pembaharuan hukum pidana di Indonesia dengan melihat makna atau peran penting dari adanya pembaharuan hukum itu sendiri dimana karena muculnya problematika yang terkait dengan usangnya KUHP saat ini secara internal dan berkembangnya persoalan-persoalan yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat, dimana adanya problematika yang timbul seiring berkembangnya zaman dan Hukum pidana itu sendiri dirasa tidak relevan dengan apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Sistem dalam peradilan pidana diindonesia saya rasa sudah sangat diambang batas kemampuannya, dimana Peran dan fungsi dari cara penyelesaian sengketa melalui peradilan, dianggap mengalami beban yang terlampau padat (overloaded), membutuhkan waktu yang cukup lama (wasteof time), biaya mahal (very expensive) dan kurang tanggap (unresponsive) terhadap kepentingan umum.

(SAYED)

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

Ilustrasi Hak Angket DPR
Hukum

Pengajuan Hak Angket, Kekhawatiran Serius Integritas Proses Demokrasi 2024

3 Juni 2024 | 21:39 WIB

Opini : Putri Solideo Sinaga | Berbagai temuan terkait adanya tindak kecurangan pada masa kampanye pemilu serentak 2024 menimbulkan banyak...

Read more
Dipimpin oleh Kalapas Pematangsiantar, M. Pithra Jaya Saragih serta diikuti oleh jajaran Kamtib serta Personil Keamanan lapas Pematangsiantar dilaksanakan kegiatan perawatan dan pemeliharaan terhadap senjata yang dimiliki Lapas Pematangsiantar.
Hukum

Siaga Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Pastikan Setiap Senjata Dalam Kondisi Baik

14 Desember 2023 | 20:15 WIB

Siantar, Sumut - Mitrapolri.com Kondisi aman dan tertib di Lapas dan Rutan merupakan salah satu faktor utama dalam menunjang keberhasilan...

Read more
Hukum

Ketua DPD JPKP OKI Nilai Debat Anies Baswedan Ungguli Prabowo dan Ganjar

13 Desember 2023 | 09:36 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com Pasangan calon Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dinilai lebih menguasai materi dalam Debat Capres 2024 Perdana...

Read more
Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Padang Lawas digeruduk massa, meminta Majelis hakim berikan atensi perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Puluhan massa tersebut diketahui terdiri dari DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara.
Hukum

Hakim PN Sibuhuan Diduga Berikan Perlakuan Spesial Terhadap Terdakwa KDRT, PBB Sumut Aksi Damai

8 Desember 2023 | 06:48 WIB

Medan, Sumut - Mitrapolri.com Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Padang Lawas digeruduk massa, meminta Majelis hakim berikan atensi perkara Kekerasan Dalam...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Terima Kegiatan PKDN Sespimti Dikreg ke-34 Gelombang II

9 September 2025 | 21:48 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan RKPDES Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Tahun 2026

9 September 2025 | 21:42 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin di Klinik Polresta

9 September 2025 | 21:33 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Logistik Polda Kalteng Tahun 2025

9 September 2025 | 21:28 WIB
Aceh

Seruan Aksi Damai Gerakan Aceh Menggugat: Aceh Timur Tidak dalam Baik Baik Saja

9 September 2025 | 21:23 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Peringatan Haornas ke-XLII

9 September 2025 | 21:15 WIB
Kalimantan Tengah

Sambangi Warga, Ditbinmas Polda Kalteng Imbau Jaga Kamtibmas

9 September 2025 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Buka Rakernis Fungsi Logistik, Kapolda Kalteng Tekankan Maksimalkan Program Modernisasi Almatsus dan Sarpras Polri untuk Dukung Asta Cita

9 September 2025 | 21:07 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-42, Kapolda Kalteng: Jadikan Olahraga Momentum Satukan Bangsa

9 September 2025 | 21:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini