Rokan Hilir, Riau – Mitrapolri.com
Terkait gugatan Perkaranya Nomor 09/Pdt.G/2014/PN.RHL atas lahan yang berada di RT.08/RW.04 Kelurahan Banjar Xll, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Riau, pengadilan negeri Rokan Hilir memberi putusan Nomor 13/Pdt.G/2014/PN.RHL. dan melakukan Konstatering terhadap lahan tersebut. Jumat 13 Oktober 2023.
Samsyir Sihombing, SH selaku Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir berserta panitera muda Perdata Rohil Ali Akbar di dampingi Juru Sita pengadilan Rohil Domoli Andriono, Salahudin Al Ayubi selalu PPNPN Pengadilan Negeri Rohil melakukan Konstatering terhadap lahan yang di gugat tersebut bersama dengan utusan dari penggugat. Turut juga puluhan personil polisi jajaran polres Rokan Hilir untuk pengamanan.
Sempat terjadi kericuhan saat pihak pengadilan hendak melakukan pencocokan dengan mengukur lahan tersebut. Pasalnya ada beberapa nama yang memiliki surat hak milik yang tidak sesuai dengan nama dan tergugat dalam putusan pengadilan Nomor 13/Pdt.G/2014/PN.RHL namun lahan mereka ikut dalam putusan Konstatering yang dilakukan panitera pengadilan negeri Rokan Hilir.
- BACA JUGA : Anggota DPRD Sidrap Idham Masse Gugat Cerai Catherine Wilson Usai Setahun Nikah
- BACA JUGA : Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan Dua Tersangka Pengaturan Skor Liga 2
- BACA JUGA : Sembunyikan Sabu di Sepatu, 2 Calon Penumpang Ditangkap di Bandara Kualanamu
Menurut warga pemilik lahan yang tidak pernah di libat kan dalam perkara gugatan, pihak pengadilan negeri Rokan Hilir terlalu memaksakan putusan yang duduk perkaranya tidak sesuai dengan nama-nama tergugat.
Salah satu Warga N.B Nainggolan selaku ahli waris dari alm. Edison Nainggolan pemilik lahan yang tidak masuk nama nya dalam gugatan namun dilakukan eksekusi Konstatering terhadap lahan nya oleh pihak Pengadilan sangat merasa kecewa terhadap hukum dan Pengadilan Negeri Rokan Hilir karena beliau tidak pernah di libat kan dalam perkara dan memiliki surat terhadap lahan nya.
Dalam melakukan eksekusi Konstatering panitera beserta jajarannya tidak profesional dan tidak memiliki sikap sebagai penegak hukum yang baik berhubung tidak menghadirkan juru ukur tanah yang ahli, sehingga pengukuran terbilang asal saat melakukan Konstatering terhadap lahan tersebut.
Samsyir Sihombing selaku panitera pengadilan Negeri Rokan Hilir juga tidak membacakan hasil dari pengukuran yang dilakukan saat itu apakah lahan yang di ukur sesuai dengan gugatan atau tidak.
(RED/TIM)