Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut terus dalami kasus pengoplosan gas LPG subsidi di salah satu gudang penyimpanan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan,
Hal tersebut dinyatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Masih proses penyidikan,” ujarnya, Senin (30/10/2023).
Selanjutnya saat ditanyakan keberadaan para tersangka dan barang bukti yang diamankan, Hadi menyebut berada di Mapolda Sumut.
“Ada di Polda,” ucapnya.
Selanjutnya Hadi minta untuk bersabar saat ditanya apakah berkas kasus para tersangka akan dilengkapi sehingga bisa diajukan ke JPU.
“Kita tunggu ya,” pungkasnya.
- BACA JUGA : Pelantikan Pengurus OSIS SMP Negeri 28 Medan Sukses, Mardenggan: Kiranya Mampu Membawa Sekolah Berprestasi dan Maju
- BACA JUGA : Peringati HUT Humas Polri ke-72, Si Humas Polresta Banyumas Gelar Tasyakuran di Ruang Tahanan
- BACA JUGA : Ribuan Masyarakat Labusel Melakukan Long March Aksi Solidaritas Bela Palestina
Sebelumnya diketahui, Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengungkap praktek ilegal pengoplosan LPG bersubsidi dengan menggerebek salah satu gudang penyimpanan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Selasa (24/10), praktek ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan gas LPG ukuran tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi).
Dari lokasi itu, tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengamankan barang bukti 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung LPG 3 kg, 100 tabung LPG 12 kg.
Kemudian, 40 tabung LPG 50 kg dan mobil Colt Diesel L300 berisikan tabung 50 kg sebanyak 10 unit, dan 12 kg sebanyak 20 unit bersama belasan orang dari dalam gudang.
Dari penggerebekan itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ZN alias JAY, PM dan JS.
(T77)