Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Unit 3 Idik Satres Narkoba Polrestabes Medan dengan melakukan undercover buy berhasil membekuk 2 pemuda yang mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tirtanadi Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (35) warga Jalan Tirtanadi, Kecamatan Medan Sunggal dan DP (19 ) warga Jalan Amal Gang Joran, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti 4 plastik klip berisi sabu seberat 2,5 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 dompet kecil warna hitam, 1 tas sandang warna hitam dan uang tunai Rp 600.000 uang hasil penjualan narkoba.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH MH kepada wartawan, Jumat (3/11/2023) mengatakan dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkona (P4GN) di wilayah hukum Polrestabes Medan, Satres Narkoba melaksanakan giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) pada, Kamis (2/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Tirtanadi.
- BACA JUGA : Terungkap!! Kejadian di Ateung Tupat Aceh Barat Murni Kecelakaan Tunggal
- BACA JUGA : Polda Sumut Jaga Ketat Kantor KPU dan Bawaslu Selama Tahapan Pemilu
- BACA JUGA : Dana BOS SMP Negeri 2 Girsang Sipangan Bolon Dipertanyakan, Kepsek Bungkam
“Tim (petugas) melakukan undercover buy dengan berpura-pura membeli narkoba di lokasi. Hasilnya petugas berhasil membekuk 2 pria pengedar narkoba. Dari tangan kedua tersangka disita sejumlah barang bukti. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mako guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Narkoba berharap kepada masyarakat untuk ikut terlibat dalam pemberantasan narkoba di Medan.
“Tanpa adanya kerjasama yang baik dengan masyarakat, kita akan sulit melakukan penangkapan dan pemberantasan narkoba di Medan,” pungkasnya.
(T77)