Sergai, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bintangbayu dengan mengamankan seorang pria tersangka pengedar.
Pria yang diamankan berinisial HS (40), warga Dusun I Desa Panambean, Kecamatan Bintangbayu, Sergai.
“Tersangka diamankan di Dusun IV Desa Bandar Negeri, Kecamatan Bintangbayu, tepatnya di seputaran rumah pondok dua belas bahu, pada Kamis (2/11/2023) sekira pukul 23.00 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi melalui Kasi Humas Ipda Brimen, Sabtu (4/11/2023).
Brimen menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait seseorang yang kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Dusun Desa Bandar Tengah, tepatnya di seputaran rumah pondok duabelas bahu.
“Informasi yang diterima juga menyebutkan ciri-ciri pelaku,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba segera menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
- BACA JUGA : Mengabdi Untuk Negeri, Bag SDM Polres Samosir Berbagi Sosial dan Menanam Pohon
- BACA JUGA : Kontingen Nagan Raya Ikut Serta Ramaikan Pawai Perahu Hias Pada Ajang PKA-8
- BACA JUGA : KIP Kota Sabang Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Sabang dalam Pemilu 2024
“Setibanya di lokasi, benar, tim melihat seseorang yang mirip dengan ciri-ciri dari info awal yang diterima. Melihat kedatangan tim, tersangka berupaya melarikan diri. Namun berkat kesigapan tim, tersangka berhasil diamankan,” terangnya.
Ketika dilakukan penggeladahan badan, lanjut Brimen, dari kantong jaket yang dikenakan tersangka ditemukan barang bukti berupa, 1 plastik klip besar dan 3 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang dengan total berat brutto 9,16 gram, 3 bal plastik klip kosong, 2 skop pipet, dan uang tunai Rp.155 ribu.
Saat diinterogasi, tersangka yang mengaku bernama HS ini mengakui jika barang bukti sabu tersebut miliknya. Ia juga mengakui memeroleh sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama panggilan BN. Tim selanjutnya melakukan penvembangan untuk menangkap BN, namun belum.berhsil diamankan.
“Saat ini tersangka HS berikut barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” tegasnya
Pada kempatan itu, Brimen kembali mengimbau warga untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya dengan menghubungi call center 110 atau dapat melalui WA Layanan Polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kita mengimbau masyarakat aktif mengawasi lingkungan masing-masing dari terjadinya tindak pidana demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif,” katanya.
(T77)