Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim BRAVO ROTR Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak, Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
Terpisah, Kapolresta Manado didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono menjelaskan Kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu, tanggal 4 November 2023, di Jalan Manguni 19, Kecamatan Tikala.
Pelaku, RA, berusia 15 tahun, beralamat di Malendeng LK V, Kecamatan Tikala. Identitas pelapor atau orang tua korban, Cherly Tamara (51 tahun, beragama Kristen, alamat di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea), menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
- BACA JUGA : Tim Bravo ROTR Polresta Manado Kembali Tangkap Satu Pelaku Penganiyaan di Perkamil
- BACA JUGA : Polresta Manado Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Teling
- BACA JUGA : Penghargaan Bagi Anggota Polresta Manado Berprestasi Oktober 2023
Kronologis kejadian dimulai saat pelaku dan korban bersama-sama pergi ke kelurahan Jalan Manguni 19. Di lokasi tersebut, pelaku berhasil membujuk korban sehingga melakukan persetubuhan satu kali. Pelapor, Cherly Tamara, merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini kepada Tim BRAVO ROTR Polresta Manado.
“Tim tersebut merespons laporan dengan cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Markas Kepolisian Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
(SOFYAN)