Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Bravo ROTR Polresta Manado telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu, 04 November 2023, sekitar pukul 17.00 WITA, di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Senin, 06 November 2023, sekitar pukul 02.30 WITA.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah AM (19 tahun) dan RM (18 tahun), keduanya beralamat di Kelurahan Pandu LK II, Kecamatan Bunaken. Korban yang melaporkan kejadian ini adalah Abdul Refli Aruding (23 tahun), beragama Islam, dan beralamat di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada saat pelapor dan temannya hendak pulang ke rumah, mereka dihadang oleh kedua pelaku di TKP. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap pelapor, menyebabkan memar di bagian mata dan pipi.
- BACA JUGA : Pelaku Persetubuhan Anak di Tikala Diamankan Tim Bravo ROTR Polresta Manado
- BACA JUGA : Tim Bravo ROTR Polresta Manado Amankan Pelaku KDRT di Desa Lansa
- BACA JUGA : Penghargaan Bagi Anggota Polresta Manado Berprestasi Oktober 2023
Menanggapi laporan tersebut, Tim Bravo ROTR Polresta Manado segera merespon dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berkat upaya tim, informasi mengenai keberadaan kedua pelaku berhasil didapatkan, dan mereka berhasil diamankan di kediaman masing-masing.
“Kedua pelaku kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Polresta Manado dan diserahkan kepada unit reserse kriminal. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban dan menunjukkan respons cepat dari aparat kepolisian dalam menangani kasus penganiayaan di wilayah tersebut,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
(SOFYAN)