Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Subdit Tipidter Dit Reskrimsus kembali menggerebek pangkalan yang melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (28/11/2023).
“Dari lokasi pangkalan elpiji itu diamankan 8 orang pekerja,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (30/11/2023).
Hadi mengungkapkan, penggerebekan pangkalan itu karena melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.
“Dari pangkalan itu turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi,” ungkapnya.
- BACA JUGA : Dewan Pengurus Korpri Nasional Ingatkan Kembali Netralitas
- BACA JUGA : Peringati HUT ke-52, Korpri Kota Tegal Ziarahi Makam Johardi
- BACA JUGA : PAC Bosar Maligas Siap Menangkan Elkananda Shah di Pemilu 2024
“Kemudian, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Hadi menerangkan penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu S (33) bertugas sebagai penanggungjawab dan RM (30) bertugas sebagai mandor. Keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
“Berdasakan fakta-fakta yang ditemukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.
(T77)