Nias Barat, Sumut – Mitrapolri.com
Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Nias Barat laksanakan rapat koordinasi (Rakor) penyusunan daftar pemilihan tambahan (DPTb) dan persiapan pembentukan KPPS, evaluasi pelaksanaan tahapan dan pertenggung jawaban keuangan pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, di RPJ Beach sirombu pada senin (04/12/2023).
Laporan keuangan oleh pegawai KPU Nias Barat menerabgkan bahwa anggaran yang di gunakan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) KPU Nias Barat.
“48 orang ketua dan anggota PPK,
Anggaran yang di gunakan APBN KPU Nias Barat,” lapornya.
Ketua KPU Safarman Jaya Gulo dalam arahannya menyampaikan kita harus berlari 80 kilo meter perjam sekaligus membuka secara resmi rakor DPTb.
“Perlu kami memperkenalkan diri karena hari ini adalah hari awal pertemuan kita untuk menyukseskan ini harus kita saling komunikasi. Kita tinggal 72 hari lagi kita akan melaksanakan pesta demokrasi, kita himbau agar kita lebih kerja keras lagi, per tanggal 5 harus sudah di sampaikan DPTbnya,” tegasnya
Ianya juga menyampaikan bahwa tahapan kampanye telah di mulai.
“Kita juga sedang menghadapi tahapan kampanye mulai dari 28 nofember 2023 kemarin hingga 11 februari 2023 nantinya,” ucapnya.
Lanjutnya menghimbau PPK agar tidak ikut berpartai politik.
“Jangan sampai kita ikut mengkapanyekan paslon, tetapi kita mensosialisasikan pemilu,” tuturnya.
Ketua juga menegaskan agar PPK dan PPS sebagai perpanjangan tangannya memonitoring perekrutan ini semua.
- BACA JUGA : Rohingya Datang Lagi ke Kota Sabang, Begini Kata Kabag Prokopim
- BACA JUGA : Sat Lantas Polres Dairi Lakukan Patroli Dialogis di Objek Penting Pemilu
- BACA JUGA : Kapolda Sulut Buka Pelatihan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
“Kita penyelenggara yang melayani masyarakat, agar hak-hak pilih mereka tersampaikan pada tanggal 14 februari 2023,” terangnya sekaligus membuka secara resmi rakor.
Kordiv Divisi Data Firman Iman Daeli bahan materi penyusunan daftar pemilih tambahan.
1 DPT daftar pemilih tetap.
2. DPTb daftar pemilih tambahan yaitu daftar yang telah di tetapkan dan pindah di TPS yang lain
Syarat:
Bertugas di tempat lain, posisi pasien di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan Lapas, penyandang distabilitas, menjalani rehabilitas narkoba, menjalani proses belajar, pindah domisili.
Ianya menegaskan bahwa PPK harus selektif. Kordiv SDM dan Parmas SoZiduhu Gulo, menyampaikan agar semua menyatukan persepsi untuk persiapan pembentukan KPPS.
“Sebagai perpanjangan tangan kami PPK dan PPS agar selektif dan kita saling koordinasi, perekrutan KPPS ini dengan usia minimum mulai 17 tahun dan maksimal 50 tahun, dengan pengumuman mulai tanggal 11/12/2023, pendaftarannya 11-20 Desember 2023. Kita juga berharap teman-teman PPK bisa bekerja sama,” ucapnya.
Yulianus Gulo Devisi teknis menegaskan bahwa harus berpedoman dengan aturan
“Kita semua harus mempedomani hal-hal kebijakasanaan, juga kita harus mempedomani hukumnya sehingga kita tidak melabrak aturannya,” tegasnya.
Menurutnya dalam perekrutan KPPS, tidak pernah di pidana, nilai kesehatan, dan tidak anggota partai politik.
Devisi hukum dan pengawasan Tarisman Zai,
Dalam perekrutan KPPS ini nanti supaya lebih teliti, jika ada pelanggaran maka ada pemeriksaan secara internal ini amanah dari 337 tidak tertutup kemungkinan juga eksternal yang melaporkan
“Jangan sampai tumbuh opsi pelanggaran dalam tubuh teman semua,” ucapnya.
(P. GL)