Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Bripka Sulitno Jali, anggota piket Reskrim, berhasil menyelesaikan konflik melalui proses mediasi (problem solving). Kejadian tersebut melibatkan Pelapor/Korban, Vanessa Safira Gagola, berusia 22 tahun, pekerja di MRT, dan Terlapor/Pelaku, Amirrudin Maharil, 25 tahun, seorang pekerja swasta. Lokasi kejadian terletak di Kelurahan Molas Lingkungan V Kecamatan Bunaken Kota Manado, pada hari Selasa, 02 Januari 2024.
Kronologis kejadian terjadi pada Selasa, 02 Oktober 2023, sekitar pukul 00.15 Wita, dimana Amirrudin Maharil diduga melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Vanessa Safira Gagola. Konflik bermula dari upaya Amirrudin Maharil untuk mengambil anak kandungnya yang berada di rumah kakak kandung Pelapor. Meskipun pelapor dan kakaknya tidak mengizinkan karena waktu sudah larut malam, konflik verbal (cek-cok) pun terjadi.
- BACA JUGA : Breaking News! Wanita Paruh Baya Asal Sabang Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya, Korban Diduga Dibunuh
- BACA JUGA : Tim Charlie ROTR Polresta Manado Berhasil Mengamankan Pelaku KDRT di Ranotana Weru
- BACA JUGA : Pimpin Apel Awal Tahun 2024, Kapolrestabes Medan: Narkoba, Judi dan Pencurian Jadi Atensi
Tindakan kepolisian dilakukan dengan mengundang kedua belah pihak ke Polsek Bunaken. Melalui proses mediasi, terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor. Keduanya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Dengan saksi dan pihak kepolisian sebagai saksi, pelapor dan terlapor membuat surat pernyataan bersama yang menandakan penyelesaian damai atas permasalahan tersebut.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik melalui mediasi bisa memberikan solusi yang adil dan harmonis bagi semua pihak tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang.
(SOFYAN)