Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Personel Polsek Tuminting, Briptu Putra Pakaja, berhasil menyelesaikan kasus masuk tanpa izin ke dalam rumah yang terjadi pada Senin, 29 Januari 2024, pukul 02.30 WITA di Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Pelaku, Fikri Lahiking, telah dihadapkan pada kegiatan problem solving yang dipimpin oleh Briptu Putra Pakaja.
Pemilik rumah, Juliana Dowah, yang merupakan korban dari peristiwa tersebut, akhirnya memaafkan Fikri Lahiking atas perbuatannya. Kedua belah pihak, pemilik rumah dan pelaku, secara resmi membuat Surat Pernyataan Bersama sebagai tanda kesepakatan damai.
- BACA JUGA : Tim Resmob Amankan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, 4 Pelaku Ditangkap di Manado
- BACA JUGA : Kapolresta Manado, Ikuti Upacara Serah Terima Jabatan di Mapolda Sulut
- BACA JUGA : Mediasi SPKT Polres Samosir Selamatkan Hubungan Keluarga Terkait Dugaan Penganiayaan
Acara penandatanganan surat tersebut disaksikan oleh orang tua dari pelaku, menciptakan penyelesaian yang harmonis dalam kasus ini.
Dengan adanya penyelesaian ini, Polsek Tuminting menunjukkan komitmen dalam menangani kasus-kasus secara bijak dan mempromosikan pendekatan problem solving untuk mencapai perdamaian di tengah masyarakat
(Sofyan)




