Manado, Sulut – Mitrapolri.com |
Tim Resmob Alpha dari Polresta Manado telah berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku, yang diidentifikasi sebagai SM berusia 34 tahun dan beragama Kristen, telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Yulistia Lumando, perempuan berusia 32 tahun, juga beragama Kristen, Pada hari Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 03.40 WITA.
Kejadian terjadi pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 Wita di Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Yulistia Lumando mendapat informasi bahwa suaminya, pelaku, sedang berada di salah satu tempat kos di wilayah tersebut. Setelah tiba di lokasi, Yulistia menemukan pelaku bersama seorang perempuan di kamar kost. Ketika konfrontasi terjadi, pelaku marah dan melakukan pemukulan serta penganiayaan terhadap Yulistia.
- BACA JUGA : Gelar Isra Mikraj, Personel Bhayangkara Diingatkan Pentingnya Ketakwaan Dalam Bertugas
- BACA JUGA : Tim Alpha ROTR Berhasil Mengamankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Mapanget
- BACA JUGA : KPUD Nias Barat Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Setelah menerima laporan dari Yulistia, Tim Resmob Alpha segera melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menemukan pelaku di rumah orangtuanya, dan setelah upaya persuasif, pelaku bersedia untuk mengikuti petugas ke Polresta Manado. Pelaku kemudian diserahkan kepada piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga di Kota Manado. Diharapkan penanganan hukum yang tegas dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
(Sofyan)