Simalungun – Mitrapolri.com |
Warga Nagori/Desa Manik Maraja, kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun mempertanyakan alokasi dana nagori (ADN) yang bersumber dari APBD kabupaten Simalungun, sejumlah 24 Juta Rupiah.
Menurut sejumlah pemerhati juga bahwa dana nagori tersebut dapat digunakan untuk perawatan gedung Kantor Pangulu/Kepala Desa serta pengadaan barang operasional.
Namun, berdasarkan amatan sejumlah pihak termasuk warga nagori Manik Maraja, alokasi dana nagori yang telah dicairkan pada Desember lalu terkesan tidak tampak, sehingga sejumlah pihak menduga bahwa dana tersebut ‘dikantongi’ oleh Pangulu beserta rekannya.
Hal ini membuat Ricardo Nainggolan selaku Sekretaris Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Simalungun angkat bicara.
- BACA JUGA : Pelaku Pembunuh Guru Honorer di Mesuji Berhasil Diringkus
- BACA JUGA : Kapolres OKI Kembali Pimpin Langsung Rotasi Jajaran
- BACA JUGA : Satgas Pangan Bareskrim Polri Pengecekan ke Pasar Tradisional dan Pelabuhan Boom Baru
“Seyogianya dana itu juga harus dibuka secara transparan kepada Publik tanpa harus dirahasiakan, karena warga juga harus tau akan hal itu,” kata Ricardo.
“Dana tersebut bisa digunakan untuk perawatan kantor, pengadaan alat kerja di kantor Pangulu, namun hal ini sering tidak diketahui oleh banyak orang sehingga anggaran untuk itu cenderung dicantumkan dalam poin alokasi dana desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat,” terangnya.
“Pihak kami juga telah mencoba mencari realisasi alokasi anggaran dana nagori Manik Maraja. Namun sayangnya Pangulu terkesan tertutup dan sulit untuk kita konfirmasi, beberapa kali dicoba untuk menemui langsung ke kantornya, Pangulu juga tidak pernah ada,” pungkasnya lagi.
Warga dan JPKP Simalungun berharap agar Pangulu Manik Maraja Suriono tidak tertutup untuk memberikan informasi terlebih berkaitan dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari Negara.
(Ricardo)