Manado – Mitrapolri.com |
Tim Resmob Alpha dari Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak. Kejadian ini berawal dari laporan yang diterima oleh PPA UPTD Kota Manado dari seorang guru mengaji korban. Laporan tersebut kemudian dirujuk ke UPTD Provinsi karena domisili korban yang berasal dari Palu, Rabu (06/03/2024) sekitar pukul 02.30 Wita.
Setelah itu, UPTD Provinsi langsung menindaklanjuti dengan mendatangi kantor Polresta Manado pada hari sebelumnya, yaitu Selasa tanggal 05 Maret 2024.
Pelaku yang diketahui bernama HLT (64 tahun) merupakan seorang wiraswasta dan tinggal di Kelurahan Paal Empat, Kecamatan Tikala, Kota Manado, serta Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang tinggal di Kelurahan Paal Empat, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
- BACA JUGA : Tim Alpha ROTR Polresta Manado Amankan Pelaku KDRT di Kel. Kairagi
- BACA JUGA : Kapolresta Manado Ikut Audensi dan Rapat Koordinasi dengan KPK-RI, Kejaksaan Tinggi, dan Polda Sulut
- BACA JUGA : Respons Cepat Polresta Manado Atas Laporan Gangguan Keamanan di Kelurahan Mahawu
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu, Tim Resmob Alpha mendapatkan informasi bahwa pelaku sempat tinggal di rumah salah satu warga di Paal Empat. Setelah menggali informasi dari warga tersebut, tim berhasil menemukan alamat pelaku. Pada saat penangkapan, pelaku sedang tertidur di rumahnya.
Tim berhasil mengamankan pelaku yang rencananya akan kembali ke daerah asalnya di Sigi, Sulawesi Tengah. Pelaku kemudian diserahkan ke piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
(Sofyan)