Manado – Mitrapolri.com |
Tim Resmob On The Road telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di Toko Kompleks Shopping Center. Para pelaku tersebut adalah IA, seorang pengemudi ojek online berusia 24 tahun, dan MRN, seorang pekerja swasta berusia 27 tahun, keduanya beralamat di Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, Senin (25/3/2023) sekitar pukul 01.00 WITA.
Menurut fakta yang dihimpun, kedua pelaku merupakan komplotan yang telah melakukan serangkaian pencurian di toko tersebut sejak bulan September 2023 dengan modus operandi yang berbeda. MRN, yang merupakan karyawan Toko Citra selama tujuh bulan, memanfaatkan posisinya untuk merencanakan dan melaksanakan tindakan pencurian. Sejak bulan Oktober 2023, ia telah mengajak IA untuk bergabung dalam aksi kejahatannya dengan cara menggandakan kunci toko.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa barang-barang curian telah dijual dan hasilnya dibagi secara merata oleh kedua pelaku. Barang-barang yang berhasil mereka curi meliputi berbagai pakaian, uang tunai, serta perlengkapan shalat dan ibadah lainnya dengan nilai total mencapai Rp 8.000.000.
- BACA JUGA : Tim Alpha Resmob Polresta Manado Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-sama di Pineleng
- BACA JUGA : Polsek Tuminting Sukses Atasi Kasus Konsumsi Miras dan Keributan Remaja Melalui Pendekatan Problem Solving
- BACA JUGA : Personel Polresta Manado Gencarkan Kegiatan Rutin Ditingkatkan untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
Secara terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana mengatakan, Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah Tim Delta Resmob merespons aduan dari SPKT Resta Manado dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta mewawancarai saksi-saksi terkait. Meskipun MRN berhasil melarikan diri saat penangkapan pertama, namun tim berhasil menemukannya di rumahnya yang terletak di Jalan Loreng Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, tanpa melakukan perlawanan.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke Mako Polresta Manado untuk proses lebih lanjut. Hal ini menjadi bukti bahwa keberhasilan Tim Delta Resmob dalam menindak para pelaku kejahatan di wilayah tersebut,” tandasnya.
(Sofyan)




