Bitung – Mitrapolri.com |
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan tiga pria karena kedapatan membawa senjata tajam, di wilayah Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 01:25 Wita.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, ketiga terduga pelaku diamankan disebuah kompleks perumahan yang ada di Wangurer Utara.
“Ketiganya masing-masing berinisial EK (24), FB (21), dan SM (19), warga Kecamatan Madidir,” kata Iptu Iwan.
Sebelumnya, tim mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa sejak Senin (25/3/2024) malam ada sekelompok anak muda yang saling serang dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam di sekitar kompleks tersebut.
“Tim dipimpin Bripka Angky Koagow merespons info warga dengan melakukan patroli di sekitar kompleks perumahan tersebut, pada Selasa dini hari,” jelas Iptu Iwan.
Dalam patroli itu didapati sekelompok anak muda yang sedang ‘nongkrong’ kemudian melarikan diri karena melihat kedatangan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung. Tim pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan anak-anak muda tersebut.
- BACA JUGA : Pesta Miras Berakhir dengan Tangkapan: Senjata Tajam Tersembunyi di Kompleks Perumahan Girian Permai
- BACA JUGA : Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Gandeng Komunitas Motor Bagikan Takjil ke Masyarakat
- BACA JUGA : Tiga Pekan Gelar Operasi Pekat, Polda Jateng Ungkap 2.189 Kasus dan Tangkap 3.579 Pelaku
“Saat diperiksa, tiga di antaranya kedapatan membawa senjata tajam berbagai jenis yaitu pisau penikam atau pisau badik dan panah wayer. Ketiganya mengakui jika senjata tajam tersebut adalah milik mereka untuk berjaga-jaga,” terang Iptu Iwan.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa 2 bilah pisau penikam atau pisau badik dan 1 buah pelontar serta 3 buah anak panah wayer kemudian diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.
Iptu Iwan mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.
“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.
(Sofyan)